Rabu, 30 Juni 2010

Oknum Staf BPKP NTT Disogok Rp 150 Juta

SABTU, 26 JUNI 2010


ENDE, PK -- Irianto Ak, oknum pegawai BPKP Perwakilan NTT disogok dengan uang Rp 150 juta oleh Pemkab Ende agar yang bersangkutan membuat laporan hasil audit "yang baik".

Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ende, Kamis (24/6/2010). Sidang menghadirkan terdakwa Drs. Hendrikus Seni (Asisten I Setda Ende).
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ende yang dibacakan dalam sidang tersebut, uang Rp 150 juta itu diambil dari APBD Ende pada tahun 2007, atas perintah Sekda Ende saat itu, Iskandar Mberu.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan jaksa Theresia Weku, S.H, diuraikan bahwa awalnya Iskandar Mberu selaku Sekda Ende saat itu menyuruh Kabag Keuangan, Tili Anfridus untuk mencairkan uang Rp 150 juta dari APBD Ende untuk keperluan dinas. Uang itu diambil sebagai pinjaman sementara yang nanti akan diganti oleh Dinas PU Ende. Uang Rp 150 juta itu dari pos belanja tidak terduga.

Selanjutnya, papar JPU, Kabag Keuangan Tili Anfridus memberitahu bendahara bantuan keuangan, Stef Wodhe untuk menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Iskandar Mberu dan Mberu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Hendrikus Seni (terdakwa) selalu Asisten I Setda Ende. Penyerahan uang berlangsung di ruang kerja Iskandar Mberu. 

Saat menyerahkan uang Rp 150 juta yang sudah disimpan dalam amplop coklat ukuran folio itu,  Iskandar Mberu menyuruh Hendrikus Seni agar mengantar uang tersebut kepada Irianto, pegawai BPKP Perwakilan NTT di Kupang. Iskandar Mberu juga memberikan nomor handphone (HP) Irianto kepada Hendrikus Seni.

Selanjutnya, papar JPU, Hendrikus Seni berangkat ke Kupang membawa uang Rp 150 juta itu dan bertemu Irianto di Hotel Sasando-Kupang. Saat menyerahkan uang itu kepada Irianto, Hendrikus Seni, sesuai pesan Iskandar Mberu, meminta Irianto membantu membuatkan hasil audit "yang baik".

JPU dalam dakwaannya menegaskan bahwa sesuai pasal 48 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dana belanja tidak terduga dipergunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Terdakwa dituduh bersalah karena tetap menerima uang Rp 150 juta dan menyerahkan uang itu kepada Irianto meskipun saat itu tidak sedang dalam penanggulangan bencana alam dan bencana sosial. Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian negara Rp 150 juta.

Menanggapi dakwaan jaksa,  terdakwa Hendrikus Seni menyerahkan kepada tim penasehat hukum, Pit Wada, S.H dan Titus Tibo, S.H yang akan  menyampaikan pembelaan pada sidang hari Senin (28/6/2010). (rom)

BPK Temukan Penyimpangan

SENIN, 28 JUNI 2010
Pengelolaan APBD Manggarai

RUTENG, Pos Kupang.Com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT menemukan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Manggarai. Penyimpangan yang terjadi umumnya berupa penyimpangan administratif.


Ketua DPRD Manggarai, Yoseph Bom menyampaikan hal itu saat ditemui di Ruteng, Sabtu (26/6/2010). Dia ditemui terkait LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang baru diterima dari BPKP di Kupang, belum lama ini.
Menurut Bom, ada tiga buku besar yang diserahkan BPK  sebagai hasil rekomendasi pemeriksaan APBD TA 2009. Dalam buku tersebut dicantumkan item-item pemeriksaan, temuan dan rekomendasi yang harus diselesaikan pemerintah setempat.

"Saya sedang membaca seluruh materi laporan hasil audit BPK NTT. Ada penyimpangan tapi belum tahu persis nilai atau jumlah penyimpangan keuangan yang ada," katanya.

DPRD, katanya, akan menyurati Bupati Manggarai untuk menyelesaikan rekomendasi BPK NTT selama kurun waktu 60 hari.

Dia menyebutkan, salah satu penyimpangan yang disampaikan  Ketua BPK NTT, Rudy Sinaga, adalah banyak instansi yang tidak memiliki laporan keuangan. "Pemeriksaan BPK merupakan kegiatan pemeriksanaan yang rutin. Karena itu, penyelesaian terhadap temuan dan rekomendasi ada dalam koridor pemerintahan dan rekomendasi itu harus ditindaklanjuti pemerintah," katanya.

Sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) Manggarai, Dr. Deno Kamelus menjelaskan setiap temuan BPK diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan. 

Apabila direkomendasinya harus diperbaiki adminisitrasi laporan keuangannya maka pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi itu. Demikian pun rekomendasi terkait penyimpangan keuangan negara maka harus dikembalikan ke kas negara.  (lyn)

DPRD Flotim Tunggak TKI Rp 1,3 Miliar

RABU, 30 JUNI 2010


LARANTUKA, Pos Kupang.Com--Meski sudah purnatugas, anggota DPRD Flores Timur periode 2004-2009 masih berhutang pada pemerintah setempat. Total tunggakan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan dana operasional yang belum dikembalikan kepada Pemda Flotim mencapai Rp 1.357.576.000.

Sekretaris DPRD Flotim, Abdul Razak Jakra, dikonfirmasi di Larantuka, Selasa (29/6/2010), mengatakan, total dana TKI dan dana operasional yang diterima 30 anggota DPRD Flotim periode 2004-2009, yakni pada tahun berjalan 2006 dan 2007 sebesar Rp 1.677.186.000. Total dana yang sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp 319.610.000. "Yang sudah melunasi baru 3 orang. Sebagian masih mencicil  dan yang sama sekali belum mencicil 11 orang," ujar Razak.

Terhadap fakta ini, Razak mengatakan surat penagihan kembali disodorkan kepada 27 mantan anggota Dewan yang belum melunasinya. Sebelumnya penagihan sempat terhenti lantaran ada gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua PP/24/2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan yang diajukan mantan anggota Dewan Lembata tahun 2009.

"Setelah gugatan itu masuk, Mendagri bersurat kepada DPRD di seluruh Indonesia agar penagihan dihentikan sementara," kata Razak.

Setahun kemudian, lanjut Razak, hasil putusan gugatan pengajuan judicial review ditolak lantaran melampaui batas waktu pengajuan hak uji materi yakni 180 hari sejak ditetapkan. Dirinya mengetahui amar putusan itu saat Mendagri menggelar rapat Sekwan seluruh Indonesia di Manado 17-20 Juni 2010 lalu.

Terhadap putusan ini, kata Razak, Mendagri kembali memerintahkan lewat suratnya untuk menagih kembali anggota Dewan yang belum mengembalikan dana TKI dan dana operasional. 

Khusus di Flotim, pihaknya sudah bersurat kepada seluruh mantan anggota Dewan yang belum mengembalikan dana TKI dan dana operasional.

Ditanya apabila para mantan anggota Dewan ini tidak mengembalikan dana tersebut, apakah akan diseret ke meja hukum, Razak mengatakan persoalan itu menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah. 

Namun, kata dia, Inspektorat sejauh ini terus mengawasi pengembalian dana ini ke kas daerah. Untuk anggota Dewan yang meninggal dunia sesuai aturan dibebankan kepada ahli warisnya. (aly)

Warga Nansean Protes Pemekaran Desa Oetuen

SELASA, 29 JUN 2010

KEFA, Timex - Rencana pemekaran Desa Nansean menjadi Desa Oetuen mendapat reaksi warga desa setempat. Senin (28/6), ratusan warga Desa Nansean dengan menumpang dua unit truk mendatangi kantor bupati TTU dan DPRD TTU.

Mereka mengajukan protes terhadap rencana pemerintah untuk meresmikan desa pemekaran Oetuen. Pasalnya, rencana pemekaran desa dimaksud syarat dengan berbagai persoalan baik aturan formal maupun nonformal.

Persoalan yang mencuat dari rencana pemekaran Desa Oetuen dari Desa Nansean sebagai desa induk terungkap saat warga dan para tokoh adat, tokoh masyarakat Desa Nansean mengajukan protes di kantor bupati dan gedung kantor DPRD TTU kemarin siang.

Ratusan massa yang dikoordinir kepala Desa Nansean, Yohanes Ua dan tokoh adat Naibobe, Silfester Atini Naibobe dalam pernyataan sikapnya menilai, rencana pemekaran Desa Oetuen melangkahi Permendagri Nomor 26/2006 dan Perda Kabupaten TTU Nomor 2/2008 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Dijelaskan, sesuai fakta lapangan, rencana pemekaran Desa Oetuen tidak memenuhi syarat jumlah kepala keluarga yaitu 75 KK maupun jumlah jiwa 750 orang yang harus dimiliki sebuah desa pemekaran. Dijelaskan, jumlah KK desa pemekaramn Oetuen saat ini 69 KK dengan jumlah jiwa 269 orang. Selain itu, proses pemekaran Desa Oetuen tidak melalui mekanisme aturan seperti usulan dari kepala desa induk dan bertentangan dengan sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nansean.

Tidak hanya itu, rencana pemekaran Desa Oetuen cenderung menimbulkan konflik horisontal yang justru mengganggu keutuhan masyarakat di wilayah Desa Nansean.
Lebih dari itu, rencana pemekaran Desa Oetuen hingga saat ini belum memiliki batas wilayah teritorial yang tegas dengan desa-desa tetangga.

Massa juga mempertanyakan komitmen pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU khususnya BPMD Kabupaten TTU untuk menegakan Permendagri Nomor 26/2006 dan Perda Kabupaten TTU Nomor 2/2008 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan. (ogi)

Buntut Tewasnya Enam Warga Amarasi

KAMIS, 01 JUL 2010
Nakhoda Perahu Resmi Tersangka

KUPANG,Timex-Nakhoda sekaligus pemilik perahu naas, Israel Batuk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Kupang, Rabu (30/6) kemarin. Penetapan Israel Batuk sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Polres Kupang melakukan penyelidikan.

"Kita sudah tetapkan pemilik dan nakhoda perahu, Israel Batuk sebagai tersangka. Kini tersangka juga sudah kami tahan," jelas Kapolres Kupang, AKBP Dadang Suhendar, ketika dikonfirmasi Timor Express, melalui Kasat Reskrim, AKP Ampy Von Bolouw, kemarin.

Menurut Ampy --sapaan akrab-- Ampy Von Bolouw, Israel Batuk ditetapkan tersangka, karena yang bersangkutan disangka, lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau orang tewas. "Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan tersangka akhirnya penyidik menetapkan dia (Israel Batuk Red) menjadi tersangka," jelasnya. 

Kini tambahnya, tersangka telah ditahan oleh penyidik di sel Polres Kupang guna menjalani proses hukum atas kasus tewasnya enam warga Amarasi," terangnya.
Sesuai hasil pemeriksaan kata dia, para saksi menyatakan bahwa tersangka mengetahui ada gelombang laut dan tidak dilengkapi pelampung namun nekat mengangkut para korban hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Para korban yang hendak naik ke perahu kata dia, dipungut uang sebesar Rp 2.000 per orang. Mestinya, bila tersangka lebih berhati-hati tentu kecelakaan tersebut tidak terjadi. "Kami jerat tersangka dengan pasal 359 KUHP yang intinya tentang kelalaian hingga menyebabkan matinya orang," imbuhnya.

Ditanya apa ada tersangka tambahan, Kasat Reskrim Ampy belum bisa memastikan karena pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. "Belum tahu apakah ada tersangka tambahan atau tidak, sebab semua masih diselidiki," imbuhnya.

Lima Korban Dimakamkan

Setelah disemayamkan selama dua hari, akhirnya lima korban yang tewas tenggelam di perairan Tablolong akhirnya dikebumikan, Rabu (30/6) kemarin. Ke-5 korban tersebut yakni Hendry Kaseh, Irma Mauweny dan Ira Mauweny, Alexander Nifu dan Santy Timaubas. Acara pemakaman kelima jenasah yang dilakukan terpisah itu berlangsung di kediaman masing-masing korban diawali dengan ibadah bersama. Ribuan pelayat yang datang dari berbagai kalangan mengikuti upacara penguburan dengan penuh keharuan.

Pemakan pertama adalah jenasah Hendry Kaseh yang diawali dengan ibadah perkabungan dipimpin Pdt. Heppy dari jemaat Soba Amarasi Barat. Dalam ibadah tersebut, hadir Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Amarasi Barat, Mesak Kaseh, Camat Amarasi Barat, Charles Abineno dan ribuan pelayat yang hadir memenuhi tenda duka.

Dalam khotbahnya, Heppy mengatakan, kematian bukan akhir dari sebuah harapan. Namun awal dari sebuah proses menuju hidup yang kekal. Sehingga kepergian orang-orang yang dikasihi perlu dimaknai sebagai bagian dari rencana Allah. Heppy yang mengambil bacaan Alkitab dari Lukas 11:17 itu mengurai tentang kehidupan manusia setelah kematian.

"Anak laki-laki selalu menjadi tumpuan keluarga. Karena sebagai penerus keturunan, serta sebagai tulang punggung keluarga. Apa lagi Hendry merupakan anak sulung di dalam kelaurga ini. Sehingga kita akui bahwa keluarga sangat merasakan kehilangan yang sangat besar dengan kepergiannya. Namun kekuatan, harapan dan berkat telah disiapkan oleh Yang Kuasa, karena semua ini merupakan rencana-Nya," ujar Heppy.

Dalam ibadah tersebut, diisi juga dengan nyanyian penghiburan yang dibawakan vokal grup SMA Negeri 1 Amarasi Barat dan beberapa vokal grup lain yang mengundang tangis dan air mata pelayat serta keluarga yag hadir. 

Kepala Sekolah SMAN 1 Amarasi Barat, Mesak Kaseh mengaku Hendry Kaseh merupakan salah satu anak didiknya yang memiliki potensi. Hal ini menurut dia, dilihat dari sikap dan tingkah laku almarhum yang patuh terhadap aturan sekolah serta rajin dalam segala hal. "Saya sabagai orangtua dan guru merasa kehilangan atas kepergian Hendry. Karena keseharian dia di sekolah yang boleh dikatakan tidak memiliki cacat apapun dalam aturan sekolah," ungkap Mesak.

Selain itu, pantauan koran ini di rumah duka keluarga Mauweny. Ibadah pelepasan yang dipimpin Pdt. Petrus Tameno berlangsung khidmat. Keluarga serta pelayat yang memenuhi sekitaran rumah duka terlihat begitu antusias mengikuti ibadah yang disalingi beberapa persembahan pujian dari beberapa vokal grup itu. 

Sesekali terdengar isak tangis yang mengundang iba. Usai ibadah, kedua korban lalu dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat tepat di samping kiri kediaman mereka. Isak tangis saudara, orangtua serta keluarga kembali pecah saat iring-iringan kedua peti jenasah diusung menuju tempat peristirahatan terakhir. 

Selain itu, korban lain, Santy Timaubes dimakamkan sekira pukul 05.00 Wib. Sementara korban Alexander Nifu juga telah dimakam di Oepaha Kecamatan Nekamese. Korban lainnya yakni, Noldy Rassi menurut rencana akan dikebumikan hari ini, Kamis (1/7) dengan alasan masih menunggu kedua kakak kandung korban yang baru tiba malam tadi dari Ambon. (lok/mg-9)

Warga Bolok Tidak Dilayani Air

KAMIS, 1 JULI 2010


KUPANG, POS KUPANG.Com -- Sejak pertengahan Juni 2010, warga Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat tidak dilayani air bersih oleh PDAM Kabupaten Kupang karena belum adanya kesepakatan harga air yang dijual per mobil tangki. 

Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Bolok, Yeskial Tabun dan Kornelis Susan saat ditemui di DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (30/6/2010). Keduanya melaporkan masalah yang dialami warga Desa Bolok kepada dewan.

Tabun menjelaskan, pada Selasa (28/6/2010) bertempat di kantor Desa Bolok, dilaksanakan rapat warga dengan pihak PDAM membicarakan harga air mobil tangki. Warga menginginkan harga air Rp 20.000,00/tangki dan Rp 3.000,00/drum. Sementara pihak PDAM menghendaki harga air Rp 40.000,00/tangki dan Rp 5.000,00/drum.

Menurut Tabun, masyarakat menentukan harga air demikian karena selama ini masyarakat kesulitan mendapat air bersih. "Banyak pipa yang terpasang tetapi anehnya semua pipa-pipa itu tidak dialiri air. Dampak lanjutnya, 19 buah fiber penampung air yang ada di halaman rumah-rumah warga mubazir karena tidak pernah terisi air. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat sudah jenuh. Masyarakat merasa terus dibodohi," kata Tabun.

Dikatakannya, di Bolok ada sebuah sumur bor. Ironisnya, air dari sumur bor itu tidak pernah dialirkan ke pipa-pipa yang  sudah terpasang lama di depan rumah warga.
 
"Air di sumur bor itu hanya melayani tangki air, kapal Feri dan dialirkan ke pipa untuk melayani kebutuhan air sebagian masyarakat Alak. Sementara masyarakat Desa Bolok sendiri untuk mendapat air bersih harus membeli dari tangki air," katanya. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Ir. Joao Maryono, saat ditemui di kantor Bupati Kupang mengatakan, PDAM Kupang akan terus memberikan pelayanan air bersih kepada warga.

Maryono mengakui, masih ada salah pesepsi masyarakat. Mereka berasumsi bahwa sumur bor dan pipa-pipa yang ada itu dikerjakan karena adanya dana bantuan masyarakat sekitar Rp 400 juta. "Hal ini yang masih harus disosialisasikan ke masyarakat," katanya. (den)

Tangisan Mereka Ditinggal

RABU, 30 JUNI 2010
Dominggus Maweni



Saling Sayang


"SAAT kamu lahir, saya gendong satu di tangan kiri, satu di tangan kanan. Saya gembira, semua keluarga gembira, karena kamu anak kembar. Tapi sekarang kamu dua pergi sama-sama dengan cara yang  sama. Kamu dua basayang. Selama ini kamu dua biasa angkat air untuk saya mandi. Kalau air su (sudah, Red) siap, kamu panggil  saya, 'Bos mandi su, air su ada'". 


Demikian Dominggus meratapi jasad kedua anak kembarnya, Ira Maweni dan Irma Maweni (17). Ratapan istrinya, Ny. Sarlota Maweni juga menyayat hati. "Sebelum pergi (piknik, Red), kamu dua bangun pagi- pagi. Kamu dua masak sama-sama untuk bapa, mama,  kakak  dan adik. Kamu anak baik. Mama sayang  kamu dua. Sekarang kamu dua sudah pergi sama-sama". (den)



Simson Kase


Siapa yang Tanggung Jawab?

KALAU pemerintah tidak tau urus, tutup saja lokasi wisata pantai Tablolong itu. Di sana tidak ada fasilitas pendukung. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan? Siapa yang tanggung jawab terhadap enam anak kami yang mati di sana? Tulis pernyataan saya ini, wartawan. Biar pemerintah baca. Selama ini pemerintah ada perhatian atau tidak terjadap lokasi wisata itu? (Simson Kase adalah ayah dari Hendrik Kase yang tewas tenggelam).  (den)




Agustinus Nepa (korban selamat)


Semua Panik


PERAHU sudah miring. Berat sebelah. Tadinya kami duduk dalam perahu saling berhadapan. Ada juga yang saling membelakangi. Saat itu perahu mau kembali ke  pantai. Namun ketika belok, perahu miring ke kiri dan terbalik. Semua kami terbuang ke dalam laut. Saya juga.  

Kami semua tidak tahu berenang. Saya tidak sempat lihat kondisi teman-teman karena saat itu dalam keadaan panik. Beberapa saat berada dalam laut, tangan saya  memegang badan perahu. Setelah pegang, tangan saya yang satu sempat tarik salah satu anak. Saya bertahan dan sekitar 20 menit datang dua sampan  nelayan membantu kami. Kebanyakan teman- teman dalam keadaan tidak sadar.(den)

10 Pelajar di Manggarai Terinveksi HIV

SELASA, 29 JUNI 2010


RUTENG, POS KUPANG.Com-- Serangan penyakit HIV/AIDS tidak pernah mengenal usia. Setiap orang yang melakukan penyimpangan seksual, rentan terinveksi penyakit itu. 

Demikian juga dengan 10 pelajar dan empat mahasiswa  di Kabupaten Manggarai. Saat ini, mereka sudah terinveksi penyakit tersebut.  

Total warga yang menderita penyakit HIV/AIDS yang berhasil diidentifikasi RSUD Ruteng 74 orang dan 19 orang meninggal dunia.

Data yang diperoleh Flores Star di Ruteng belum lama ini, 74 penderita HIV/AIDS itu diketahui setelah rawat di RSUD Ruteng. Hal itu diketahui setelah petugas medis melakukan identifikasi dan diagnosa mendalam atas kasus yang menimpa para penderita tersebut. 

Umumnya para penderita itu bervariasi. Ada yang masih berstatus pelajar, mahasiswa, petani, polisi dan tanpa keterangan pekerjaan. 40 Orang positif HIV dan  34 orang sudah sampai pada stadium Aids. 19 penderita lainnya sudah meninggal dunia.
Direktur RSUD Ruteng, dr. Dupe Nababan menjelaskan para penderita penyakit HIV/AIDS itu umumnya memiliki riwayat pernah bekerja di luar negeri. Mereka diketahui menderita HIV/AIDS setelah melakukan cek darah.

Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Dinas Tenaga Kerja pernah mengeluarkan surat pengumuman kepada masyarakat untuk melakukan chek darah di RSUD Ruteng, terutama masyarakat yang pernah bekerja di luar negeri. 

Namun  dari limit waktu yang disediakan pemerintah itu, hanya beberapa warga saja yang datang secara sukarela untuk  melakukan tes darah.

Selain itu melalui KPAD bekerja sama dengan instansi terkait juga melakukan sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat tentang bahaya dari penyakit tersebut. (lyn)

Kimia Berat Habisi Suryani dan Empat Anaknya

SELASA, 29 JUNI 2010

Sumber Racun dari Wadah Kue Jagung

Perawat RSUD TC Hillers Maumere merawat salah satu korban keracunan jagung, Selasa (15/6/2010).
MAUMERE, POS KUPANG.Com -- Sumber racun  yang menewaskan Suryani dan empat anaknya dua pekan lalu diduga berasal dari wadah kue jagung, bukan dari bahan makanan itu. Para korban menunjukkan gejala keracunan kimia berat.


"Saya sudah telepon petugas (laboratorim Dinkes NTT di Kupang, Red) dan dijanjikan tiga hari lagi sudah ada hasilnya. Tetapi dari gejala umum yang diperlihatkan semua korban, tampaknya keracunan  kimia berat. Hati dan jantung tidak berfungsi, darah  sampai keluar dari mulut, mata dan telinga.  Dari fakta-fakta  ini saja, jenis racunnya bahan kimia yang berat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sikka, dr. Delly S. Pasande kepada FloresStar di ruang kerjanya di Maumere, Senin (28/6/2010).

Dugaan sementara, kata Delly, racun  kimia berat itu berasal dari wadah  yang digunakan korban saat makan kue jagung di rumah mereka di Kampung Gusung Karang, Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka 14 Juni 2010 lalu.

"Mungkin wadah yang digunakan itu bekas ditaruh zat kimia  beracun yang kemudian tercampur dengan bahan-bahan yang digunakan membuat kue jagung itu. Tetapi yang pasti kita  tunggu hasil pemeriksaan laboratorium," kata Delly.

Dikatakannya, zat kimia  kadar tinggi yang masuk ke dalam   tubuh kelima korban sangat keras, sehingga merusak ginjal dan hati korban. Fungsi hati meningkat dari kondisi normal.  Itu terlihat dari kecepatan atau jedah waktu setelah makan dan kematian korban.  

Anak bungsu Suryani, Irma meninggal dunia Senin (14/6/2010) sekitar pukul 19.30 Wita di Gusung Karang. Setelah itu kematian korban susul-menyusul sampai Kamis (17/6/2010). Korban terakhir yang meninggal di RSUD TC Hillers Maumere adalah Suryani, ibu empat anak yang membuat kue jagung itu.
Delly menjelaskan, zat kimia   itu menyerang pembuluh darah, sehingga menimbulkan iritasi  terhadap pembuluh kapiler darah. 

"Zat ini toksin (racunnya) kuat sekali. Kalau kadar racunnya kecil, kemungkinan tidak sampai menewaskan korban.  Menurut saya ini termasuk golongan racun kimia berat. Saya sempat datang tengok korban, ada yang kencingnya  mengeluarkan darah," tandas Delly.


Direktur RSUD  TC Hillers Maumere,  dr. Asep Purnama, Sp.PD yang hadir  di ruang kerja Kadiskes Sikka, menambahkan penjelasan  resmi kematian lima korban keracunan di Kojagete masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan di Kupang. 

Namun, dari gejala umum menandakan, kelima korban itu mengalami  keracunan berat yang ditandai  tidak berfungsinya  organ-organ tubuh  utama. "Jenis racunnya seperti apa,  harus tunggu hasil  pemeriksaan laboratorium. Lebih pasti dan lebih bisa dipertanggung jawabkan," tandas Asep.


Seperti diberitakan  FloresStar, satu keluarga terdiri dari ibu dan empat anaknya tewas setelah makan kue jagung 14 Juni 2010 lalu. Para korban adalah Suryani (37) dan empat putra-putrinya masing-masing Syahrul (16), Syaiful (12), Salma (13), dan Irma (7). Satu-satunya anggota keluarga itu yang selamat adalah sang ayah, Syamsul. Saat itu Syamsul berada di Mbay, Kabupaten Nagekeo. 

Salma,  putri tertua Syamsul dan Suryani meninggal dunia pada Kamis pagi  (17/6/2010) pukul 06.00 Wita di ruang ICU RSUD TC Hillers Maumere. Berselang delapan jam 40 menit kemudian, tepat pukul 13.40 Wita,  Suryani  menyusul keempat anaknya. Irma meninggal dunia Senin malam (14/6/2010) di kediaman orangtuanya di  Gusung Karang, Desa Kojagete. 
Hari Selasa (15/6/2010), Syahrul  tak mampu lewati masa kritis akhirnya  meninggal di UGD RSUD Maumere.  Pada hari Rabu (16/6/2010), Syaiful, siswa kelas IV SDK Gusung Karang menyusul kakak dan adiknya menghadap Sang Khalik.

Kematian lima warga Kojagete merupakan musibah keracunan yang menguncang warga Sikka. Namun, musibah keracunan paling buruk menewaskan  semua penghuni di dalam satu rumah, pernah terjadi  tiga  tahun silam  di Desa Sampora,  Pulau Sukun.   

Keluarga Nadimu berjumlah tujuh orang terdiri dari ayah, ibu, anak dan mertua  tewas karena makan ikan beracun. Hanya seorang yang selamat saat itu  karena dia tidak makan ikan beracun tersebut.(ius)

Mberu Mengaku Tidak Dilibatkan

SELASA, 29 JUNI 2010
Sidang Kasus Dana APBD Ende

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Sekda Kabupaten Ende, Drs. Iskandar Mberu, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan pemberian pinjaman dana APBD II Ende senilai Rp 3,5 miliar kepada Samuel Matutina untuk menyewa pesawat F 28 dari PT Nusantara Air Service. Menurut Mberu, proses pembicaraan maupun pencairan dana hanya diketahui Bupati Drs. Paulinus Domi, dan Kabag Keuangan, Tili Anfridus.

Mberu menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD Ende TA 2005 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (28/6/2010).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Umbu Djama, S.H, dengan anggota, Johnson Mira Manggie, S.H  dan Ferry Yanta, S.H, Mberu secara tegas mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan pemberian dana pinjaman kepada Samuel Matutina pada TA 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

"Saya tahu ada pemberian dana pinjaman ini setelah ada usulan proses pencairan dana pinjaman dari Kabag Keuangan, Tili Anfridus. Bahkan surat disposisi untuk perintah pencairan dana dari bupati tidak melalui saya. Surat itu hanya lewat saja," kata Mberu, didampingi kuasa hukumnya, Aloysius Balun, S.H, cs.

Mberu mengaku melihat berbagai dokumen  pemberian pinjaman dana kepada Samuel Matutina untuk mendatangkan pesawat Nusantara Air  Service  ketika beberapa dokumen ditunjuk penyidik Kejati NTT saat dirinya diperiksa di Kejati NTT.

"Saya baru melihat dokumen-dokumen itu setelah diperiksa penyidik. Sebelumnya saya tidak pernah tahu dan tidak melihat berbagai dokumen usulan pinjaman dana itu," kata  Mberu.

Namun, dalam dokumen terkait pinjaman dana APBD II  Ende kepada Samuel Matutina terdapat tanda tangan terdakwa Iskandar Mberu dalam disposisi untuk pencairan dana.

"Memang itu tanda tangan saya, tetapi kemungkinan surat itu diselipkan dalam dokumen lain sehingga tanpa dibaca terlebih dahulu langsung saya tanda tangan. Demi Tuhan saya tidak tahu proses pemberian pinjaman itu. Kemungkinan surat itu diselipkan di antara dokumen-dokumen lainnya," kata Mberu.

Dalam sidang itu,  Mberu juga membantah keterangan beberapa saksi sebelumnya yang menyatakan pernah bersama Kabag Keuangan, Tili Anfridus bertemu Bupati Drs. Paulinus Domi untuk membahas pinjaman itu. "Tidak pernah melakukan pertemuan seperti itu," kata Mberu.

Menjawab anggota majelis hakim, Johnson Mira Manggie, S.H yang menanyakan tentang sumber dana Rp 1,5 miliar yang dipinjamkan kepada Samuel Matutina TA 2005, apakah telah ditetapkan dalam APBD,  Mberu mengaku, dalam APBD tidak ada alokasi dana tersebut. Dana yang dipinjamkan kepada Samuel Matutina itu diambil dari pos anggaran tidak tersangka APBD II Kabupaten Ende. (ben)

Anfridus dan Mberu Sama-sama Bertemu Bupati Domi

SELASA, 29 JUNI 2010
Sidang Kasus Dana APBD Ende

POS KUPANG.Com -- MANTAN Sekda Ende, Drs. Iskandar Mberu berbicara lantang tanpa beban sedikitpun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (28/6/2010).


Iskandar Mberu mengaku tidak mengetahui semua proses yang terjadi dalam kaitan pemberian pinjaman dana untuk mendatangkan pesawat oleh Samuel Matutina.

"Saya mengatakan hal ini sejujur-jujurnya di hadapan majelis hakim. Saya tidak tahu semua proses ini. Saya mohon semua kita yang ada dalam ruangan ini untuk berdoa bersama-sama bahwa saya tidak menipu. Mari kita berdoa bersama. Mungkin kita berdoa bersama dulu Pak. Saya berbicara ini sejujur-jujurnya," kata Iskandar Mberu.


Namun, permintaan itu kurang ditanggapi majelis hakim yang memimpin persidangan itu. Majelis hakim tetap memilih melanjutkan pertanyaan terhadap terdakwa.


Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Umbu Djama, S.H  langsung konfrontir keterangan Mberu dengan saksi Tili Anfridus serta Bendahara, Lorensius L Wadhi.

Sesuai keterangan Tili Anfridus dalam sidang itu, bahwa dirinya pernah dipanggil Sekda  Mberu tanggal 9 April 2008 lalu bertemu Bupati Drs. Paulinus Domi untuk membahas pemberian pinjaman kepada Samuel Matutina.


"Saat itu saya dipanggil Pak Iskandar (maksudnya Iskandar Mberu). Kami lalu menuju ruangan kerja bupati dan membahas pemberian pinjaman dana kepada Samuel Matutina sebesar Rp 2 miliar untuk menutup utang Samuel Matutina di BNI. Bahkan Pak Iskandar pernah menelepon Lorensius L Wadhi untuk segera mencairkan dana Rp 2 miliar kepada Samuel Matutina karena pesawat akan segera datang," kata Tili Anfridus.


Pengakuan Tili Anfridus ini dibenarkan Lorensius Wadhi. "Memang saya ditelepon Pak Iskandar Mberu untuk segera mencairkan dana itu karena pesawat segera datang," ujar Lorensius Wadhi. 
Sidang kasus korupsi dana APBD Ende senilai Rp 3,5 miliar dengan terdakwa Iskandar Mberu akan dilanjutkan tanggal 5 Juli mendatang. (ben)

Uang Kir Beli Cendera Mata Anggota Dewan

RABU, 30 JUNI 2010
Laporan Benny Jahang

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Drs. Semuel Dima pernah memerintahkan Kepala Sub Dinas Angkutan Darat, Abraham Klau, mengambil dana kir kendaraan untuk membeli cendera mata bagi anggota Dewan, karena dalam pos anggaran dinas setempat tidak ada anggaran untuk biaya pembelian cendera mata.

"Dalam pos anggaran di dinas perhubungan tidak ada anggaran untuk membeli cendera mata dan lain-lain sehingga atas kebijakan kepala dinas yaitu Pak Semuel Dima menggunakan dana kir kendaraan," kata Abraham Klau dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kota Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang,  Selasa (29/6/2010).

Sidang dengan terdakwa Drs. Semuel Dima itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Umbu Jama, S.H, dengan anggota, Marice Dillak, S.H dan  Johnson Mira Manggie, S.H. Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yakni Drs. Abraham Klau, Drs. Hendrik Tupu dan Drs. Kornelis Mau. Sementara terdakwa Drs. Semuel Dima yang dalam kondisi sakit didampingi kuasa hukumnya, Nixon Bunga, S.H.

Menurut Abraham Klau, beberapa waktu lalu dirinya pernah diperintahkan terdakwa Drs. Semual Dima untuk mengambil uang kir kendaraan pada Ayub Gasperz untuk membeli cendera mata bagi anggota Dewan dan beberapa pengeluaran lainnya.

"Saat itu beliau mengatakan saya (Sem Dima, Red ) sudah memberitahukan Ayub untuk menggunakan dana kir. Memang sesuai aturan dana itu tidak bisa digunakan. Tapi karena kebijakan kepala dinas sehingga hal itu bisa dilakukan," kata Abraham Klau.

Untuk diketahui, Semuel Dima ditetapkan sebagai tersangka pertengahan tahun 2008 lalu dalam kasus penyalahgunaan dana kir kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Kupang tahun 2007. Dalam kasus tersebut, majelis hakim PN Kupang sudah memvonis penjara Ayub Gasperz.

Dalam persidangan, Ayub Gasperz mengatakan, dana kir kendaraan 'jatuh' pula ke tangan tersangka Semuel Dima saat menjadi Kadis Perhubungan Kota Kupang. (ben)

Samuel Matutina Dituntut Delapan Tahun Penjara

RABU, 30 JUNI 2010
Sidang Kasus Dana APBD Ende


KUPANG, POS KUPANG.Com -- Terdakwa Samuel F Matutina, SE, dituntut hukuman delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD II Kabupaten Ende TA 2005 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar. Selain dituntut penjara, Matutina juga dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (29/6/2010). Sidang dipimpin hakim ketua, H Imam Su'udi, S.H, dengan anggota, I Ketut Dateng, S.H dan Marice Dillak, S.H.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU, Made Sudatmika, S.H cs, JPU menyatakan bahwa terdakwa Samuel Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tindakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, terdakwa Samuel  Matutina juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan kurungan.  JPU juga menghukum terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp 3.531.001.855 kepada negara. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Samuel Matutina menghambat proses pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Ende. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Terdakwa Samuel Matutina tampak tegar ketika mendengar tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU. Setelah mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Samuel Matutina langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, John Rihi, S.H. Setelah berkonsultasi, terdakwa Samuel Matutina menyatakan akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pekan depan. (ben)

Bayar Rp 1.000 untuk Mati

RABU, 30 JUNI 2010
Wisata Rohani Berujung Maut
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Dengan membayar Rp 1.000/orang, para remaja dari Desa Niukbaun-Amarasi Barat ingin merasakan bagaimana berlayar dengan perahu menyusuri pantai Tablolong. Namun apes, mereka seakan pergi menjemput maut. Perahu terbalik dan enam remaja mati sia-sia karena tidak tahu berenang.


Perahu bermesin tempel yang dijalankan oleh Israel Mbatu itu ditumpangi belasan orang, termasuk Mbatu. Saat melewati alur gelombang, perahu tanpa cadik itu mulai oleng. Anak-anak desa yang tidak terbiasa naik sampan atau perahu itu pun panik, ikut-ikutan oleng. Duduk jadi tidak tenang. Pegang sana, pegang sini dan yang lain mulai berdiri dari tempat duduknya. Perahu pun terbalik dan menumpahkan semua ke laut di petang hari Senin (28/62010) itu. 

Enam remaja tanggung, Noldi Rasi (18), Hendrik Kase (18), Santi Timaubes (14), Alexander Nifu (17), Ira Maweni (17) dan Irma Maweni (17), tewas tenggelam. Yang lainnya beruntung karena memegang badan perahu yang sudah terbalik dan sisanya diselamatkan oleh Mbatu dan warga Tablolong.

Ismael Mbatu, pria yang menjalankan perahu mesin tempel itu, tentu tidak bermaksud menjerumuskan muda- mudi Gereka Eklesia Niukbaun-Amarasi Barat itu, ke dalam bahaya maut. Dia menyewakan perahu tanpa cadik itu kepada anak-anak desa yang jauh dari laut itu untuk merasakan bagaimana merasakan kendaraan laut itu.

Namun atas kelalaiannya itu, Mbatu sudah diamankan di Mapolsek Kupang Barat untuk dimintai keterangannya. Kelalaiannya itu fatal karena "menghabiskan" enam anak-anak muda yang siap mengikuti Sidi di Gereja Eklesia Oerantium-Niukbaun.

"Sesuai keterangan dari Mbatu, saat itu angin tidak terlalu kencang dan ada  ombak tapi tidak terlalu besar. Karena perahu oleng, para penumpang panik dan mulai begeser dari satu tempat ke tempat sehingga perahu miring dan langsung terbalik," kata Kapolsek Kupang Barat, AKP Fransiskus X Keyn, Selasa (29/6/2010).

Mengutip keterangan Mbatu kepada polisi, Kapolsek Keyn menceritrakan bahwa sebelum kecelakaan itu terjadi dia sudah membawa sembilan remaja berkeliling dengan perahu yang sama. Pada pelayaran kedua, katanya, sudah sembilan orang di  atas perahu dan perahu sudah jalan sekitar 40 meter dari bibir pantai. Namun saat itu tiga orang lainnya, termasuk Pdt. Leny Mansopu memanggil dari daratan dan meminta ikut dalam pelayaran itu.

Mbatu membawa perahu kembali ke tepi untuk membuat tiga orang itu. Setelah semua naik, perahu mulai jalan lagi perlahan. Baru sekitar 50 meter dari bibir pantai, dimana kedalaman air sekitar dua meter, muncul gelombang kecil yang membuat perahu oleng. Saat itulah penumpang panik, mulai berpegangan dan ada yang pindah dari tempat duduknya. Keseimbangan perahu tidak terjaga lagi dan perahupun terbalik.

Kepada polisi, Mbatu mengaku sempat menyelamatkan dua orang penumpang, termasuk Pendeta Mansopu. Sedangkan yang lainnya berusaha sendiri, ada yang memegang bodi perahu yang sudah terbalik itu dan yang lainnya tenggelam.

Data di Polsek Kupang Barat, penumpang yang selamat adalah Ferdi Doko, Agustinus Nefa, Mariana Nepo Rasi, Rudi Mokos, Pdt. Leny Mansopu dan Dedi Mokos. (ben)

NTT Endemi Malaria

RABU, 30 JUNI 2010


KUPANG, POS KUPANG, Com -- Dari seluruh propinsi di Indonesia, NTT termasuk sepuluh besar daerah malaria. Karena itu perlu ada upaya-upaya penanggulangannya untuk mengatasi penyakit malaria.

Kepala Dinas Kesehatan Propinsi  NTT, dr. Stef Bria Seran mengatakan hal ini dalam kegiatan penyusunan rencana strategis penanggulangan penyakit malaria di Hotel Kristal Kupang, Senin (28/6/2010).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan acara pembukaan sosialisasi program kesehatan anak dan pertemuan validasi data dan finalisasi data profil kesehatan. Hadir dalam acara ini, pimpinan UNICEF Indonesia, Bill; Chief Field Ofifice UNICEF NTT, Gregorius M. Fernandez; M. Asri dari WHO; Budi Pramono dari Kementerian Kesehatan serta para medis dari seluruh kabupaten/kota.   

Kegiatan penanggulangan malaria di NTT, jelas Bria Seran,  mendapat dukungan dana dari UNICEF, WHO dan Kementrian Kesehatan. "Karena NTT masuk dalam kategori sepuluh besar maka  perlu disusun serta rencana strategis upaya-upaya  penanggulanganya. Strategi ini, kedepannya nanti akan menjadi pedoman bagi semua yang terlibat dalan urusan penyakit malaria di NTT," kata Bria Seran.

Menurutnya, yang terlibat dalam urusan penyakit malaria adalah seluruh komponen masyarakat, pemerintah, organisasi profesi, LSM internasional maupun dalam negeri. 

"Saya mengharapkan kepada seluruh peserta yang terlibat agar dapat menyusun rencana strategis dengan baik sehingga dapat  dioperasionalkan oleh semua pihak yang nantinya akan memberikan dampak menurunkan angka kesakitan dan kematian  karena penyakit malaria," katanya. (den)

Gizi Buruk Muara Kegagalan Semua Sektor

RABU, 30 JUNI 2010


KUPANG, POS KUPANG, Com -- Gizi buruk yang terjadi pada anak-anak merupakan muara kegagalan semua sektor, bukan hanya menjadi masalah sektor kesehatan.

Director of Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi mengatakan hal ini dalam jumpa pers di sela-sela acara lokakarya konsolidasi peran para pihak dalam pencapaian Millenium Developmen Goals (MDGs) di Hotel Sylvia, Selasa (29/6/2010). Lokakarya diselenggarakan pemerintah Propinsi NTT bekerjasama dengan World Vision dan Wahana Visi Indonesia. Kegiatan ini merupakan rangkaian gerakan nasional kesehatan ibu dan anak menuju pencapaian MDGs 2015.

Sri Palupi yang didampingi Direktur Advokasi World Vision Indonesia, Asteria Aritonang dan Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setda NTT, dr. Yovita Aniken Mitak, menegaskan,  harus ada perubahan dalam hal penanganan gizi buruk. Penanganan harus lintas sektor.

"Sudah ada benih-benih kerjasama lintas sektor tetapi dalam lingkup yang masih sangat kecil, cakupan juga sangat kecil dan sangat rentan untuk tidak berlanjut. Kerjasama lintas sektor pada tingkat tataran perencanaan oke, tetapi pada pelaksanaan mulai sendiri-sendiri," kritik Sri Palupi.

"Untuk inilah dilakukan lokakarya untuk konsolidasi peran semua pihak dalam upaya pencapaian MGDs," katanya.

NTT, lanjutnya, dalam kondisi di bawah daerah lainnya. Oleh karena itu, NTT harus berjuang untuk mencapai MDGs.

"Mengapa NTT harus berjuang. Ada banyak alasan, pertama angka kemiskinan cukup tinggi, RT (rumah tangga) miskin juga banyak, rata-rata pengeluaran rumah tangga masih kurang dari Rp 300 ribu per bulan," ungkap.

Sri Palupi memaparkan, hambatan yang dialami yakni anggaran, sumber daya manusia, peningkatan kapasitas kelembagaan dan peran serta masyarakat sangat lemah. "Dengan anggaran yang terbatas maka hal yang harus diperhatikan adalah peran serta masyarakat maupun kelembagaan yang ada," kata Sri Palupi.

Untuk itu, upaya yang dilakukan adalah kepemimpinan yang sungguh-sungguh rela berkorban.

"Perlu pengorbanan dari para pemimpin. Misalnya untuk hal-hal yang tidak perlu maka tidak perlu dilaksanakan. Anggaran yang ada digunakan secara efisien dan efektif. Contohnya kalau belum butuh pembangunan gedung atau perbaikan gedung maka sebaiknya jangan dilakukan," ujarnya 

Menurutnya, masalah pengentasan bersama masalah gizi harus menjadi prioritas utama. Peningkatan ketahanan pangan dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang beranekaragam adalah solusi relevan untuk meningkatkan kualitas gizi.

Asteria Aritonang menambahkan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengentaskan masalah kesehatan ibu dan anak di Indonsia khususnya wilayah NTT.

"Bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh bangsa. Wadah konsolidasi bagi pemerintah dan berbagai komponen masyarakat sangat diperlukan agar dapat satukan langkah bersama wujudkan hidup  sehat bagi anak-anak Indonesia," kata Asteria Aritonang. (ira)

Korpri Harus Ikut Berantas Korupsi

RABU, 30 JUN 2010
Dibuka Musprov ke-VII Korpri NTT

KUPANG, Timex-Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan wadah para pegawai negeri sipil di Republik Indonesia berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi para pegawai. Oleh karena itu, Korpri berperan penting dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk dapat meminimalisir terjadinya tindak korupsi di pemerintahan. Hal ini disampaikan Koordinator Penelitian dan Pengembangan Kerjasama dan Hukum Korpri, As Natio Lasmana, Selasa (29/6), di Aula Utama El Tari Kupang, saat pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-VII Korpri NTT. 

As juga mengatakan Korpri bertekad menjadi aparatur negara yang netral, sehingga kepada seluruh pegawai dihimbau untuk tetap menjunjung tinggi netralitas, karena Korpri tidak mendukung kepentingan siapa pun kecuali kepentingan bangsa dan negara. 

"Mari kita tingkatkan pengabdian kepada masyarakat untuk terwujudnya good governance yang kita cita-citakan bersama. Kita juga bertekad memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta terus berusaha meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri karena Korpri bersifat melindungi dan mengayomi anggota," kata As. Pada kesempatan itu, ia meminta agar Gubernur NTT segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sekretariat Korpri, karena beberapa daerah kabupaten sudah mengeluarkan Perbup. "Di beberapa daerah sudah ada Perbup dan Pergub tentang sekretariat Korpri, sehingga kalau berkenan pak Gubernur bisa mengeluarkan Pergub untuk sekretariat Korpri NTT,"kata As.

Sementara itu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dalam sambutannya sekaligus membuka acara Musprov ke-VII tersebut, mengatakan, Musprov tersebut sebagai ajanmg evaluasi dan refleksi serta pembentukan komitmen untuk menatap masa depan yang lebih baik. "Ini momentum yang sangat penting dan strategis karena PNS dituntut menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Sukses gagalnya bangsa sangat ditentukan oleh profesionalitas pegawai Republik Indonesia," kata Lebu Raya. 

Dia menhimbau agar Korpri dapat menjaring semua aspirasi pegawai demi kesejahteraan mereka dan keluarga. Karena menurut Gubernur, pegawai sangat menentukan maju mundurnya sebuah pemerintahan. 

Oleh karena itu, Gubernur meminta agar koperasi Korpri dapat dioptimalkan. Bahkan, dia menjamin koperasi Korpri dapat menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain yang sedang bertumbuh di NTT. Tujuannya, menurut Ketua DPD PDIP NTT ini, selain untuk kesejahteraan para pegawai juga mewujudkan cita-cita Pemerintah Provinsi NTT menjadikan NTT sebagai Provinsi Koperasi. 

Musprov ke-VII ini digelar selama dua hari, yakni Selasa (29/6) kemarin dan Rabu (30/6) hari ini. Musprov ini juga diikuti seluruh pengurus Korpri NTT dan pengurus setiap kabupaten/kota. Dalam acara pembukaan kemarin, turut hadir Ketua Pengurus Korpri NTT Th. Hermanus. Dalam Musprov ini akan dipilih pengurus yang baru serta menetapkan program-program kerja Korpri NTT ke depan. (sam)

Dance Ndun Tewas Tertembak

RABU, 30 JUN 2010,

KUPANG,Timex-Kapolres Kupang, AKBP Dadang Suhendar, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Ampy Von Bolouw, terkait insiden penembakan yang menewaskan Dance Ndun, membenarkan kejadian itu.
"Benar ada insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh Purwanto Tedjobroto (25), hingga Dance Ndun tewas," ujarnya. Ditambahkan, saat ini, insiden maut itu masih dalam penyelidikan pihaknya, untuk mengetahui sebab musabab, hingga terjadi penembakan yang merenggut nyawa Dance Ndun "Kita masih selidiki kasus tersebut, untuk mengetahui apa penyebab hingga terjadi penembakan," paparnya. 

Jika dalam penyelidikan ada bukti hukum yang kuat, maka pihaknya akan meningkat ke penyidikan. "Kita tunggu hasil penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi. Jika ada kuat dugaan terjadi penembakan oleh Purwanto Tedjobroto, maka akan ditingkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," ungkapnya. 

Ditanyai apakah korban tertembak, ia mengatakan dugaan sementara tertembak senapan, namun semua masih dalam penyelidikan. Terpisah, informasi yang berhasil dihimpun koran ini menyebutkan, Purwanto, yang adalah warga RT 04/RW 02, Kelurahan Lasiana, bersama rekan-rekannya, juga Dance Ndun, pergi berburu musang di Tilong.

Korban diajak oleh rekan Purwanto, bernama Mas Agus. Saat menuju tilong, korban membawa senter, sementara Purwanto membawa senapan angin. Namun belum diketahui penyebab utama, penembakan yang diduga dilakukan oleh Purwanto.

Masih berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun koran ini, korban terkena tembakan pada bagian dada kiri. Pantauan koran ini di rumah sakit Bhayangkara Kupang, korban telah terbujur kaku. Terlihat pihak kepolisian sedang melakukan visum et repertum, untuk memastikan penyebab kematian Dance Ndun.(lok/mg-9)

Ira-Irma Dikubur Satu Liang

RABU, 30 JUN 2010
Nakhoda Dibidik Jadi Tersangka





ISAK TANGIS: Suasana duka menyelikuti rumah duka Irma Mauweni dan Ira Mauweni. Kepergian kedua putri kembar ini diratapi sanak saudara seperti diabadikan, Selasa (29/6) kemarin.




KUPANG, Timex--Musibah enam warga Desa Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat yang tewas tenggelam di perairan Tabloblong mendapat perhatian serius jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kupang. Sejumlah saksi langsung diperiksa penyidik Polres Kupang. Alhasil, nakhoda perahu, Israel Batuk (bukan Mbatu Red) dibidik sebagai tersangka dalam musibah ini. 

Kapolres Kupang, AKBP Dadang Suhendar kepada Timor Express di ruang kerjanya, Selasa (29/6) mengungkapkan, nakhoda perahu, Israel Batuk alias Is, warga Desa Tablolong Kabupaten Kupang, telah diamankan guna dimintai keterangan. "Nakhoda sekaligus pemilik sedang dalam pemeriksaan. Dia (Israel Batuk Red) baru calon tersangka, belum kita tetapkan sebagai tersangka," tegas mantan Kapolres Ngada ini.

Statusnya jelas dia, bisa ditingkatkan menjadi tersangka bila ternyata dalam pemeriksaan ditemukan keterangan yang menguatkan. Tersangka (nakhoda perahu Red) akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kata dia, juga sudah dilakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sebuah perahu yang dipakai para korban. Termasuk melakukan visum et repertum terhadap para korban .

Kapolres Dadang Suhendar menambahkan, kejadian naas terjadi karena perahu yang dinakhodai Israel Batuk membawa 15 penumpang untuk berkeliling di laut. Waktu putaran pertama, perahu tersebut hanya memuat 10 orang. Setelah berputar-putar, perahu kembali ke pantai. Saat itulah Pdt. Leny Mansopu bersama salah satu korban naik dan kembali berputar di perairan Tablolong. "Sekitar 200 meter dari pantai, perahu miring. Karena miring, ada penumpang yang menyelamatkan diri dengan terjun ke dalam laut," ujarnya. 

Sayangnya kata dia, dari 15 orang itu, hanya Israel dan dua anaknya saja yang bisa renang, sedangkan 12 lainnya tidak bisa renang, sehingga tidak mampu menyelamatkan diri. 
Is Batuk mengaku perahunya disewakan dengan memungut biaya sebesar Rp 2000 per orang. Saat itu ada 10 orang yang naik pertama dan putar-putar di laut. Setelah itu, dia membawa perahu itu pulang. Saat dibibir pantai, ibu Pendeta mau putar lagi.

Karena permintaan, dirinya mengiyakan dan bawah mereka putar lagi. Naas, karena saat sudah sekitar 200 meter, kapal miring dan semua terjatuh ke laut. Saat jatuh ceritanya, ternyata bayak yang tidak bisa renang, sehingga sulit dibantu. 

Ditanya kenapa sampai para penumpang bisa terjatuh ke laut, Is Batuk mengatakan selain banyak yang duduk di atas dek, juga banyak yang duduk di sebelah kiri sehingga membuat perahu miring sebelah.

Dicecar apakah dirinya sempat memberi peringatan kepada para penumpang untuk duduk dengan baik, Is Batuk mengaku dirinya meminta kepada para penumpang. "Beta su bilang, semua duduk dibawah dan bagi kiri kanan. Tapi dong sonde mau, hingga perahu miring," ujar Is Batuk. 

Pantauan koran ini, perahu naas yang menewaskan enam warga Desa Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang masih berlabuh bersama perahu lainnya di perairan Tablolong. Tidak terlihat police line yang terpasang untuk mengamankan barang bukti sebagaimana kasus-kasus lainnya. (lok/kr-9)