Rabu, 30 Juni 2010

Mberu Mengaku Tidak Dilibatkan

SELASA, 29 JUNI 2010
Sidang Kasus Dana APBD Ende

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Sekda Kabupaten Ende, Drs. Iskandar Mberu, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan pemberian pinjaman dana APBD II Ende senilai Rp 3,5 miliar kepada Samuel Matutina untuk menyewa pesawat F 28 dari PT Nusantara Air Service. Menurut Mberu, proses pembicaraan maupun pencairan dana hanya diketahui Bupati Drs. Paulinus Domi, dan Kabag Keuangan, Tili Anfridus.

Mberu menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD Ende TA 2005 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (28/6/2010).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Umbu Djama, S.H, dengan anggota, Johnson Mira Manggie, S.H  dan Ferry Yanta, S.H, Mberu secara tegas mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan pemberian dana pinjaman kepada Samuel Matutina pada TA 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

"Saya tahu ada pemberian dana pinjaman ini setelah ada usulan proses pencairan dana pinjaman dari Kabag Keuangan, Tili Anfridus. Bahkan surat disposisi untuk perintah pencairan dana dari bupati tidak melalui saya. Surat itu hanya lewat saja," kata Mberu, didampingi kuasa hukumnya, Aloysius Balun, S.H, cs.

Mberu mengaku melihat berbagai dokumen  pemberian pinjaman dana kepada Samuel Matutina untuk mendatangkan pesawat Nusantara Air  Service  ketika beberapa dokumen ditunjuk penyidik Kejati NTT saat dirinya diperiksa di Kejati NTT.

"Saya baru melihat dokumen-dokumen itu setelah diperiksa penyidik. Sebelumnya saya tidak pernah tahu dan tidak melihat berbagai dokumen usulan pinjaman dana itu," kata  Mberu.

Namun, dalam dokumen terkait pinjaman dana APBD II  Ende kepada Samuel Matutina terdapat tanda tangan terdakwa Iskandar Mberu dalam disposisi untuk pencairan dana.

"Memang itu tanda tangan saya, tetapi kemungkinan surat itu diselipkan dalam dokumen lain sehingga tanpa dibaca terlebih dahulu langsung saya tanda tangan. Demi Tuhan saya tidak tahu proses pemberian pinjaman itu. Kemungkinan surat itu diselipkan di antara dokumen-dokumen lainnya," kata Mberu.

Dalam sidang itu,  Mberu juga membantah keterangan beberapa saksi sebelumnya yang menyatakan pernah bersama Kabag Keuangan, Tili Anfridus bertemu Bupati Drs. Paulinus Domi untuk membahas pinjaman itu. "Tidak pernah melakukan pertemuan seperti itu," kata Mberu.

Menjawab anggota majelis hakim, Johnson Mira Manggie, S.H yang menanyakan tentang sumber dana Rp 1,5 miliar yang dipinjamkan kepada Samuel Matutina TA 2005, apakah telah ditetapkan dalam APBD,  Mberu mengaku, dalam APBD tidak ada alokasi dana tersebut. Dana yang dipinjamkan kepada Samuel Matutina itu diambil dari pos anggaran tidak tersangka APBD II Kabupaten Ende. (ben)