Rabu, 30 Juni 2010

Anfridus dan Mberu Sama-sama Bertemu Bupati Domi

SELASA, 29 JUNI 2010
Sidang Kasus Dana APBD Ende

POS KUPANG.Com -- MANTAN Sekda Ende, Drs. Iskandar Mberu berbicara lantang tanpa beban sedikitpun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (28/6/2010).


Iskandar Mberu mengaku tidak mengetahui semua proses yang terjadi dalam kaitan pemberian pinjaman dana untuk mendatangkan pesawat oleh Samuel Matutina.

"Saya mengatakan hal ini sejujur-jujurnya di hadapan majelis hakim. Saya tidak tahu semua proses ini. Saya mohon semua kita yang ada dalam ruangan ini untuk berdoa bersama-sama bahwa saya tidak menipu. Mari kita berdoa bersama. Mungkin kita berdoa bersama dulu Pak. Saya berbicara ini sejujur-jujurnya," kata Iskandar Mberu.


Namun, permintaan itu kurang ditanggapi majelis hakim yang memimpin persidangan itu. Majelis hakim tetap memilih melanjutkan pertanyaan terhadap terdakwa.


Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Umbu Djama, S.H  langsung konfrontir keterangan Mberu dengan saksi Tili Anfridus serta Bendahara, Lorensius L Wadhi.

Sesuai keterangan Tili Anfridus dalam sidang itu, bahwa dirinya pernah dipanggil Sekda  Mberu tanggal 9 April 2008 lalu bertemu Bupati Drs. Paulinus Domi untuk membahas pemberian pinjaman kepada Samuel Matutina.


"Saat itu saya dipanggil Pak Iskandar (maksudnya Iskandar Mberu). Kami lalu menuju ruangan kerja bupati dan membahas pemberian pinjaman dana kepada Samuel Matutina sebesar Rp 2 miliar untuk menutup utang Samuel Matutina di BNI. Bahkan Pak Iskandar pernah menelepon Lorensius L Wadhi untuk segera mencairkan dana Rp 2 miliar kepada Samuel Matutina karena pesawat akan segera datang," kata Tili Anfridus.


Pengakuan Tili Anfridus ini dibenarkan Lorensius Wadhi. "Memang saya ditelepon Pak Iskandar Mberu untuk segera mencairkan dana itu karena pesawat segera datang," ujar Lorensius Wadhi. 
Sidang kasus korupsi dana APBD Ende senilai Rp 3,5 miliar dengan terdakwa Iskandar Mberu akan dilanjutkan tanggal 5 Juli mendatang. (ben)