Rabu, 30 Juni 2010

Uang Kir Beli Cendera Mata Anggota Dewan

RABU, 30 JUNI 2010
Laporan Benny Jahang

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Drs. Semuel Dima pernah memerintahkan Kepala Sub Dinas Angkutan Darat, Abraham Klau, mengambil dana kir kendaraan untuk membeli cendera mata bagi anggota Dewan, karena dalam pos anggaran dinas setempat tidak ada anggaran untuk biaya pembelian cendera mata.

"Dalam pos anggaran di dinas perhubungan tidak ada anggaran untuk membeli cendera mata dan lain-lain sehingga atas kebijakan kepala dinas yaitu Pak Semuel Dima menggunakan dana kir kendaraan," kata Abraham Klau dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kota Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang,  Selasa (29/6/2010).

Sidang dengan terdakwa Drs. Semuel Dima itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Umbu Jama, S.H, dengan anggota, Marice Dillak, S.H dan  Johnson Mira Manggie, S.H. Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yakni Drs. Abraham Klau, Drs. Hendrik Tupu dan Drs. Kornelis Mau. Sementara terdakwa Drs. Semuel Dima yang dalam kondisi sakit didampingi kuasa hukumnya, Nixon Bunga, S.H.

Menurut Abraham Klau, beberapa waktu lalu dirinya pernah diperintahkan terdakwa Drs. Semual Dima untuk mengambil uang kir kendaraan pada Ayub Gasperz untuk membeli cendera mata bagi anggota Dewan dan beberapa pengeluaran lainnya.

"Saat itu beliau mengatakan saya (Sem Dima, Red ) sudah memberitahukan Ayub untuk menggunakan dana kir. Memang sesuai aturan dana itu tidak bisa digunakan. Tapi karena kebijakan kepala dinas sehingga hal itu bisa dilakukan," kata Abraham Klau.

Untuk diketahui, Semuel Dima ditetapkan sebagai tersangka pertengahan tahun 2008 lalu dalam kasus penyalahgunaan dana kir kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Kupang tahun 2007. Dalam kasus tersebut, majelis hakim PN Kupang sudah memvonis penjara Ayub Gasperz.

Dalam persidangan, Ayub Gasperz mengatakan, dana kir kendaraan 'jatuh' pula ke tangan tersangka Semuel Dima saat menjadi Kadis Perhubungan Kota Kupang. (ben)