Rabu, 30 Juni 2010

Samuel Matutina Dituntut Delapan Tahun Penjara

RABU, 30 JUNI 2010
Sidang Kasus Dana APBD Ende


KUPANG, POS KUPANG.Com -- Terdakwa Samuel F Matutina, SE, dituntut hukuman delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD II Kabupaten Ende TA 2005 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar. Selain dituntut penjara, Matutina juga dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (29/6/2010). Sidang dipimpin hakim ketua, H Imam Su'udi, S.H, dengan anggota, I Ketut Dateng, S.H dan Marice Dillak, S.H.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU, Made Sudatmika, S.H cs, JPU menyatakan bahwa terdakwa Samuel Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tindakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, terdakwa Samuel  Matutina juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan kurungan.  JPU juga menghukum terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp 3.531.001.855 kepada negara. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Samuel Matutina menghambat proses pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Ende. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Terdakwa Samuel Matutina tampak tegar ketika mendengar tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU. Setelah mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Samuel Matutina langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, John Rihi, S.H. Setelah berkonsultasi, terdakwa Samuel Matutina menyatakan akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pekan depan. (ben)