Rabu, 30 Juni 2010

DPRD Flotim Tunggak TKI Rp 1,3 Miliar

RABU, 30 JUNI 2010


LARANTUKA, Pos Kupang.Com--Meski sudah purnatugas, anggota DPRD Flores Timur periode 2004-2009 masih berhutang pada pemerintah setempat. Total tunggakan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan dana operasional yang belum dikembalikan kepada Pemda Flotim mencapai Rp 1.357.576.000.

Sekretaris DPRD Flotim, Abdul Razak Jakra, dikonfirmasi di Larantuka, Selasa (29/6/2010), mengatakan, total dana TKI dan dana operasional yang diterima 30 anggota DPRD Flotim periode 2004-2009, yakni pada tahun berjalan 2006 dan 2007 sebesar Rp 1.677.186.000. Total dana yang sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp 319.610.000. "Yang sudah melunasi baru 3 orang. Sebagian masih mencicil  dan yang sama sekali belum mencicil 11 orang," ujar Razak.

Terhadap fakta ini, Razak mengatakan surat penagihan kembali disodorkan kepada 27 mantan anggota Dewan yang belum melunasinya. Sebelumnya penagihan sempat terhenti lantaran ada gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua PP/24/2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan yang diajukan mantan anggota Dewan Lembata tahun 2009.

"Setelah gugatan itu masuk, Mendagri bersurat kepada DPRD di seluruh Indonesia agar penagihan dihentikan sementara," kata Razak.

Setahun kemudian, lanjut Razak, hasil putusan gugatan pengajuan judicial review ditolak lantaran melampaui batas waktu pengajuan hak uji materi yakni 180 hari sejak ditetapkan. Dirinya mengetahui amar putusan itu saat Mendagri menggelar rapat Sekwan seluruh Indonesia di Manado 17-20 Juni 2010 lalu.

Terhadap putusan ini, kata Razak, Mendagri kembali memerintahkan lewat suratnya untuk menagih kembali anggota Dewan yang belum mengembalikan dana TKI dan dana operasional. 

Khusus di Flotim, pihaknya sudah bersurat kepada seluruh mantan anggota Dewan yang belum mengembalikan dana TKI dan dana operasional.

Ditanya apabila para mantan anggota Dewan ini tidak mengembalikan dana tersebut, apakah akan diseret ke meja hukum, Razak mengatakan persoalan itu menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah. 

Namun, kata dia, Inspektorat sejauh ini terus mengawasi pengembalian dana ini ke kas daerah. Untuk anggota Dewan yang meninggal dunia sesuai aturan dibebankan kepada ahli warisnya. (aly)