Rabu, 30 Juni 2010

BPK Temukan Penyimpangan

SENIN, 28 JUNI 2010
Pengelolaan APBD Manggarai

RUTENG, Pos Kupang.Com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT menemukan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Manggarai. Penyimpangan yang terjadi umumnya berupa penyimpangan administratif.


Ketua DPRD Manggarai, Yoseph Bom menyampaikan hal itu saat ditemui di Ruteng, Sabtu (26/6/2010). Dia ditemui terkait LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang baru diterima dari BPKP di Kupang, belum lama ini.
Menurut Bom, ada tiga buku besar yang diserahkan BPK  sebagai hasil rekomendasi pemeriksaan APBD TA 2009. Dalam buku tersebut dicantumkan item-item pemeriksaan, temuan dan rekomendasi yang harus diselesaikan pemerintah setempat.

"Saya sedang membaca seluruh materi laporan hasil audit BPK NTT. Ada penyimpangan tapi belum tahu persis nilai atau jumlah penyimpangan keuangan yang ada," katanya.

DPRD, katanya, akan menyurati Bupati Manggarai untuk menyelesaikan rekomendasi BPK NTT selama kurun waktu 60 hari.

Dia menyebutkan, salah satu penyimpangan yang disampaikan  Ketua BPK NTT, Rudy Sinaga, adalah banyak instansi yang tidak memiliki laporan keuangan. "Pemeriksaan BPK merupakan kegiatan pemeriksanaan yang rutin. Karena itu, penyelesaian terhadap temuan dan rekomendasi ada dalam koridor pemerintahan dan rekomendasi itu harus ditindaklanjuti pemerintah," katanya.

Sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) Manggarai, Dr. Deno Kamelus menjelaskan setiap temuan BPK diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan. 

Apabila direkomendasinya harus diperbaiki adminisitrasi laporan keuangannya maka pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi itu. Demikian pun rekomendasi terkait penyimpangan keuangan negara maka harus dikembalikan ke kas negara.  (lyn)