Rabu, 30 Juni 2010

Warga Nansean Protes Pemekaran Desa Oetuen

SELASA, 29 JUN 2010

KEFA, Timex - Rencana pemekaran Desa Nansean menjadi Desa Oetuen mendapat reaksi warga desa setempat. Senin (28/6), ratusan warga Desa Nansean dengan menumpang dua unit truk mendatangi kantor bupati TTU dan DPRD TTU.

Mereka mengajukan protes terhadap rencana pemerintah untuk meresmikan desa pemekaran Oetuen. Pasalnya, rencana pemekaran desa dimaksud syarat dengan berbagai persoalan baik aturan formal maupun nonformal.

Persoalan yang mencuat dari rencana pemekaran Desa Oetuen dari Desa Nansean sebagai desa induk terungkap saat warga dan para tokoh adat, tokoh masyarakat Desa Nansean mengajukan protes di kantor bupati dan gedung kantor DPRD TTU kemarin siang.

Ratusan massa yang dikoordinir kepala Desa Nansean, Yohanes Ua dan tokoh adat Naibobe, Silfester Atini Naibobe dalam pernyataan sikapnya menilai, rencana pemekaran Desa Oetuen melangkahi Permendagri Nomor 26/2006 dan Perda Kabupaten TTU Nomor 2/2008 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Dijelaskan, sesuai fakta lapangan, rencana pemekaran Desa Oetuen tidak memenuhi syarat jumlah kepala keluarga yaitu 75 KK maupun jumlah jiwa 750 orang yang harus dimiliki sebuah desa pemekaran. Dijelaskan, jumlah KK desa pemekaramn Oetuen saat ini 69 KK dengan jumlah jiwa 269 orang. Selain itu, proses pemekaran Desa Oetuen tidak melalui mekanisme aturan seperti usulan dari kepala desa induk dan bertentangan dengan sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nansean.

Tidak hanya itu, rencana pemekaran Desa Oetuen cenderung menimbulkan konflik horisontal yang justru mengganggu keutuhan masyarakat di wilayah Desa Nansean.
Lebih dari itu, rencana pemekaran Desa Oetuen hingga saat ini belum memiliki batas wilayah teritorial yang tegas dengan desa-desa tetangga.

Massa juga mempertanyakan komitmen pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU khususnya BPMD Kabupaten TTU untuk menegakan Permendagri Nomor 26/2006 dan Perda Kabupaten TTU Nomor 2/2008 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan. (ogi)