Senin, 05 Juli 2010

Tindak Tegas Broker Mangan

MINGGU, 04 JUL 2010
Permintaan Warga Kepada Pemkab TTS




DEMO: Para pekerja PT SoE Makmur Resources (SMR) dan sejumlah pemilik lahan mangan di Desa Supul Kecamatan Kuatnana, Sabtu (3/6) menggelar aksi demonstrasi.







SOE, Timex – Sejumlah pekerja mangan dari PT SoE Makmur Resources (SMR) dan sejumlah pemilik lahan mangan di Desa Supul Kecamatan Kuatnana, Sabtu (3/6) mendatangi bupati TTS dan DPRD TTS secara spontan untuk menyampaikan aspirasi. Sekira 300-an orang pekerja dibawah koordinator Mikael Betti diterima Asisten II Setda Kabupaten TTS, Obed Naitboho dan sejumlah anggota DPRD TTS, Marthen Tualaka, Yuliana Makandoloe, Uksam Selan, Arifin Betti, Maksi Lian, Marthen Tafuli dan Yoksan Benu. 

Mereka meminta agar pemerintah harus tegas terhadap para broker yang berkeliaran di Kabupaten TTS. Aspirasi yang disampaikan kemarin secara lisan, namun tertulis tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama PT SMR, Dody Hendra Wijaya yang ditujukan kepada bupati TTS. Dalam surat yang diperoleh Timor Express isinya menyebutkan, PT SMR memiliki IUP operasi produksi dan melakukan kegiatan penambangan sesuai aturan yang berlaku. Dilain pihak, marak kegiatan penambangan, penjualan, penampungan, pengangkutan mangan ke luar wilayah TTS secara illegal, tanpa izin dan pengawasan dari pemerintah khususnya instansi teknis.

Disebutkan, adanya Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan daerah (perda) dan peraturan lainnya yang cukup tegas menciptakan iklim usaha atau investasi pertambangan dan kegiatan pertambangan. Khususnya diwilayah IUP PT SMR dan sekitarnya selama ini sering terjadi pencurian, pengangkutan, penampungan dan penjualan mangan secara illegal dan secara langsung mempengaruhi kenyamanan dan keamanan investasi dan usaha penambangan.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka secara tidak langsung mematikan iklim investasi dan kegiatan penambangan yang legal di TTS. Khususnya PT SMR, akibat ketidaktegasan pemerintah dan penegak hukum meresahkan masyarakat yang mendukung penambangan secara legal karena maraknya pencurian, saling ancam dan mengancam dan ketidaknyamanan masyarakat diwilayah IUP operasi produksi PT SMR. Selain itu, mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat dan mematikan lapangan pekerjaan lebih dari tiga ratus orang yang bekerja di PT SMR.

Selain itu, membiarkan masyarakat TTS yang relatif sangat taat pada aturan dan undang-undang menjadi masyarakat yang tidak taat pada aturan dan undang-undang, menyebabkan kerusakan lingkungan dan penambangan yang berbahaya bagi keselamatan pekerja tambang manual. Kerugian pendapatan negara dan daerah cukup besar karena dilakukan penambangan, penampungan, pengangkutan dan penjualan secara illegal.

Karena itu, masyarakat memohon ketegasan pemerintah dan penegak hukum dalam kegiatan penambangan untuk melakukan penertiban dengan membentuk tim terpadu penertiban kegiatan penambangan liar (illegal mining).

Sementara, dalam pertemuan bersama masyarakat yang menyampaikan aspirasi, Asisten II Setda Kabupaten TTS, Obed Naitboho mengatakan, pengamanan lokasi sesuai prosedur pengusaha juga memiliki petugas untuk membantu pengamanan di lokasi penambangan. Sehingga, pengusaha tidak perlu kuatir dalam melaksanakan kegiatan penambangan. Namun seperti yang disampaikan, jika ada oknum-oknum pengganggu, maka perlu diatasi.

Menurut Obed, pemerintah daerah akan membentuk tim yang dinamakan tim pembina sumber daya mineral yakni polisi, kodim, kejaksaan dan pengadilan. Untuk itu, pengusaha dan masyarakat pekerja tidak perlu kuatir dalam melaksanan aktivitas kerjanya.

Usai pertemuan, salah satu anggota DPRD TTS, Marthen Tualaka meminta, pemerintah segera membuka kembali jalan menuju lokasi PT SMR di Desa Supul yang diblokir orang tak bertanggungjawab, sehingga PT SMR dapat beraktivitas kembali secara normal. 

Selambat-lambatnya, Selasa (6/7) pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS sudah harus membentuk tim terpadu yang terdiri dari pemerintah daerah, Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan. Tugas tim melakukan investigasi dan pengawasan dalam rangka mengawasi illegal mining di TTS. Tidak saja menangkap pengangkutan mangan illegal, tapi juga menindaklanjuti. Nantinya, tim terpadu diharapkan menertibkan gudang-gudang tempat penampungan mangan illegal yang ada di TTS. (dek)