Rabu, 23 Juni 2010

Tertibkan Penambang Liar

Rabu, 23 Jun 2010
Terkait Tewasnya Tiga Warga Belu

ATAMBUA,Timex-Maraknya aktifitas penambangan mangan secara liar tanpa mengantongi izin mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Belu, khususnya Komisi C yang membidangi pertambangan.
Adalah Ketua Komisi C DPRD Belu, Ciprianus Temu yang meminta agar Pemerintah Kabupaten Belu melalui instansi terkait yakni Dinas Pertambangan segera melakukan penertiban terhadap para penambang mangan yang tidak mengantongi izin.

"Belajar dari tiga warga di Fatuketi yang tewas saat melakukan aktifitas penambangan mangan secara liar maka dinas pertambangan dan beberapa dinas terkait lainnya perlu melakukan penertiban untuk aktifitas-aktifitas penambangan secara liar. Kita akui secara regulasi aturam tentang pertambangan di Kabupaten Belu masih lemah. Dengan demikian saat muncul masalah seperti ini maka siapa yang bertanggungjawab," tandas Ciprianus Temu, saat dikonfirmasi Timor Express, Selasa (22/6) kemarin.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai PKPB ini, musibah Minggu (20/6) yang menewaskan tiga warga Belu tersebut menjadi masukan penting baik kepada Pemerintah Kabupaten Belu maupun DPRD Belu agar dibahas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Belu tentang pertambangan.

"Pengalaman ini tentunya menjadi masukan penting bagi Pemkab dan DPRD dalam rancangan perda ke depan," jelas vokaliS DPRD Kabupaten Belu ini. Terpisah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Belu, Anton Suri mengatakan, berdasarkan hasil pendataan tim yang diturunkan untuk mengidentifikasi pemilik surat izin pertambangan di lokasi Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak. "Tim masih mendata, perusahaan mana yang memiliki izin penambangan. Sementara sesuai pengakuan warga, mereka melakukan penjualan kepada siapa saja yang hendak melakukan pembelian di sana," ungkapnya.

Anton Suri, mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan penertiban para penambang liar yang tidak memiliki izin lokasi penambangan maupun perusahaan tambangan yang melakukan spekulasi harga dengan melakukan pembelian secara tidak tetap pada lokasi yang telah mengantongi izin.

"Kita akan lakukan penertiban. Masalah tewasnya warga ini tentunya menjadi masukan berarti bagi Distamben dalam merancang perda tentang pertambangan yang sebentar lagi akan diajukan ke DPRD untuk dibahas," jelas Anton Suri. Seperti diberitakan koran ini, Minggu (20/6) sore sekira pukul 15.30 atau setengah empat sore, tiga orang warga tewas dalam tertimbun mangan saat sedang melakukan aktifitas penambangan di desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Tiga warga yang tewas saat melakukan aktivitas tambang secara manual atau tradisional tersebut adalah Jojina Gama, 48 dan putrinya, Anina Gama, 18, Jose Pareira, 51, dari desa Kenebibi, Kakuluk Mesakh.

Korban lainnya yang sekarat adalah Abilio, 36, warga desa Leosama yang berhasil dievakuasi namun kondisinya masih kritis. (onq)