Rabu, 23 Juni 2010

Tujuh Tersangka Segera Disidangkan

Sabtu, 19 Jun 2010
Korupsi Pembangunan RSUD SoE

SOE, Timex-Paskah penahanan atas tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap lantai dua RSUD SoE yang merugikan negara Rp 110 juta akan segera disidangkan.

Berkas keenam tersangka ini segera dilimpahkan Kejari SoE ke pengadilan untuk disidangkan. "Berkas enam tersangka ini masih akan disempurnakan setelah dikonsultasikan ke Kejati NTT," kata Plh Kejari SoE, Suhadi kepada koran ini, Jumat (18/6) kemarin.

Menurut Suhadi pelimpahan berkas tersangka kasus tersebut diupayakan dalam bulan ini. Sedangkan berkas Direktur PT. Almandira Sakti, Joneri Bukit yang juga tersangka dalam kasus yang sama hingga kemarin belum dilimpahkan ke Kejari SoE. Alasan belum diserahkan karena yang bersangkutan masih berada di Surabaya dan katanya hari ini (kemarin,red) baru ia kembali dari Surabaya. Rencananya Senin (21/6) baru berkasnya diserahkan ke Kejari SoE.

Penasehat hukum Jeane Wondal, Anthon Mone kepada koran ini mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meskipun dari segi prosedur hal ini sangat berat karena sesuai edaran Jaksa Agung menyangkut penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan harus seizin Kejagung. Namun kata dia, pihaknya tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, setelah mantan Direktris RSUD SoE, Jeane Wondal dan Ketua Komisi C DPRD TTS, Thimotius Tapatab dijebloskan ke Rutan SoE, Rabu (16/6) kemarin, lima tersangka lainnya menyusul. Kamis (17/6) kemarin, penyidik Polres TTS kembali menyerahkan lagi lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE. Kelima tersangka itu yakni, Panitia PHO, Johanis Liunokas, Otniel Tulle, Aleksander Tefu, Muhamad Basuni dan Noldi Yola Tallo.

Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno kepada wartawan Kamis (17/6) mengatakan, setelah penyerahan lima tersangka ini maka tinggal Direktur PT. Almandira Sakti, Joneri Bukit yang belum diserahkan ke Kejari SoE. (dek)