Rabu, 23 Juni 2010

Sidang Perkara SPPD Fiktif

Rabu, 23 Jun 2010
Ared Billik Cs Minta Dibebaskan

PEMBELAAN: Para terdakwa saat mendengarkan pembacaan pembelaan dalam persidangan kemarin (FOTO:LINDA MAKANDOLOE/TIMEX)


SOE, Timex--Sidang perkara SPPD fiktif dengan terdakwa Ared Billik, Albinus Kase dan Frangki Yohanis kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) SoE, Selasa (22/6) kemarin. Sidang dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dipimpin majelis hakim Soesilo didampingi hakim anggota Sarlota Suek dan Theodora Usfunan serta jaksa penuntut umum (JPU), Suhadi.

Dalam pembelaan setebal 29 halaman yang dibacakan penasehat hukum ketiga terdakwa, Marsel Radja dan Jimmy Haekase secara bergantian, ketiga terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Ketiga terdakwa menyatakan sesuai fakta persidangan diakui jaksa penuntut umum bahwa telah dilakukan penyetoran kembali. Bahkan secara riil telah terjadi kelebihan penyetoran. Berarti bahwa negara diuntungkan bukan dirugikan.

"Rugikah negara jika uang negara digunakan untuk bantuan kemanusiaan, bantuan sosial, bantuan duka dan lain-lain. Bukankah ajaran hukum, bahwa kemanusia berada diatas hukum," kata Marsel.

Ia menambahkan kiranya ajaran Noodwer Exes dalam pidana umum tidaklah dilupakan, menolong orang lain yang terancam jiwanya, tidak dapat dihukum. Semata-mata hanya ada nilai kemanusiaan dalam ajaran Noodweer Exes.

Ia menambahkan dengan demikian ada dua sisi hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini yakni penggunaan dana SPPD untuk bantuan-bantuan tersebut yang berimplikasi kemanusiaan. "Dan telah ada pengembalian dana yang lebih sebelum penyelidikan dan sebelum penuntutan. Sehingga bagi penasehat hukum, unsur tersebut tidak terbukti," katanya.

Atau kata dia, jika majelis hakim berpendapat lain mohon dipertimbangkan tentang alasan-alasan penghapusan pidana. Pertama bahwa dana SPPD tahun anggaran 2007 sebagian penggunaannya telah digunakan untuk bantuan-bantuan kemanusiaan, keagamaan, bantuan sosial, bantuan duka, bantuan perayaan 17 Agustus, bantuan olahraga, seni dan lainnya.

Ditambahkan, bukankah digunakan secara signifikan untuk memperkaya diri para terdakwa atau memperkaya para penerima bantuan. Terbukti pula penuntut umum, tidak membuktikan berapa besar kekayaan para terdakwa masing-masing yang diperoleh dari bagian dana SPPD tersebut.
Kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa, terbukti dalam persidangan dan diakui penuntut umum baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutannya, telah dikembalikan oleh para terdakwa melebihi kerugian yang didakwakan. Secara faktualpun telah dikembalikan sebelum penyidikan dan penuntutan.

karena itu, ketiga terdakwa minta majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
"Menyatakan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan.

Mengembalikan harkat, martabart dan kehormatan para terdakwa dalam kedudukannya. Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon dipertimbangkan tentang alasan-alasan penghapusan pidana terhadap para terdakwa," pungkasnya. (dek)