Selasa, 15 Juni 2010

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

Senin, 14 Jun 2010
Kasus Judi KP
SOE, Timex - Setelah berkas kasus judi dinyatakan P21, penyidik Polres TTS menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri SoE.
Tiga tersangka yang terlibat kasus judi kupon putih (KP) yang diserahkan yakni Imanuel Neonkeba dan Modeta D Betti (pengecer) serta Blasius Talan (pembeli) bersama barang bukti uang sebesar Rp 40.971.500, tiga handphone, dua kalkulator, buku rekapan tebakan serta kupon.

Demikian penegasan Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno melalui Kasatreskrim, Iptu Taufiq Abdih yang dikonfirmasi Timor Express, Sabtu (12/6). Taufiq mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus judi KP telah dilakukan, Kamis (10/6).

Informasi yang diperoleh Timor Express menyebutkan, setelah diserahkan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka guna proses lanjut.
Sebagaimana diketahui, tiga warga Desa Nobi-Nobi Kecamatan Amanuban Tengah, Imanuel Neonkeba, Modeta D Betti dan Blasius Talan diamankan aparat Polres TTS karena kedapatan bermain judi kupon putih, 13 Mei 2010 sekira pukul 16.00 Wita di rumah Jaisintus Betti.

Saat penangkapan, Imanuel bersama Modeta sementara menerima rekapan dari pembeli di rumah Jaisintus Betti dan Blasius Talan sementara mengisi kupon yang dibelinya. Jaisintus Betti selaku bandar masih buron. Saat penangkapan ketiga orang tersebut, Jaisintus Betti tidak berada di rumahnya. (dek)