Selasa, 15 Juni 2010

Bupati Diminta Keluarkan Perda Mangan

Senin, 14 Jun 2010
KUPANG, Timex - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki diminta segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai mangan. Hal ini seiring berakhirnya Surat Edaran Menteri Pertambangan Energi Mineral dan Batu Bara, yang telah selesai masa berlakunya sejak 15 April lalu.

Demikian disampaikan Hendrik Manbait, warga Desa Naunu Kecamatan Fatuleu kepada wartawan, Jumat (11/6) kemarin. "Bupati harus keluarkan Perda untuk mangan. Karena surat edaran menteri kan sudah selesai. Apa yang mau dipertahankan," tanya Hendrik.
Menurut Hendrik, berlarut-larutnya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengeluarkan Perda, membuat pengusaha mangan terutama yang punya lokasi tambang mangan di Kabupaten Kupang rugi.

Ia mengatakan, dirinya mempunyai lokasi mangan seluas 500 hektare dengan tenaga kerja yang dipakai untuk melakukan aktivitas diatas lokasi tersebut mencapai ratusan orang. Sejak dikeluarkannya edaran Bupati Kupang, Ayub Titu Eki untuk menghentikan sementara penambangan mangan di Kabupaten Kupang, membuat para pekerja rugi lantaran tidak ada pemasukan. “Sejak dibukanya lokasi ini, banyak warga yang bekerja di lokasi. Bukan saja warga Kabupaten Kupang, tapi warga TTS, TTU dan Belu,” ungkapnya.

Hendrik mengakui ada edaran menteri untuk menghentikan penambangan mangan yang adalah bahan galian golongan B. Namun edaran tersebut sudah selesai masa berlakunya sejak 15 April lalu dan tindaklanjutnya diserahkan ke masing-masing kepala daerah untuk membuat Perda yang berpihak pada rakyat. Karena itu, bupati harus segera keluarkan Perda. “Kebijakan ini disebut Menteri Pertambangan Energi Mineral dan Batu Bara beberapa waktu lalu saat rapat bersama di Jakarta dan saya adalah salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat itu,” tegas Hendrik.

Hendrik mengancam akan menggerakan masa yang adalah tenaga kerja untuk mendatangi Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mendesak untuk segera mengeluarkan Perda terkait tambang mangan. (ays)