Rabu, 16 Juni 2010

Terkait Kasus Illegal Logging di Fatuleu

Kamis, 17 Jun 2010
Surat Ijin Bupati Kupang di Setneg

JAKARTA, Timex--Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Ito Sumardi mengatakan, surat ijin pemeriksaan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Jadi surat ijin Bupati Kupang itu sudah ada di Setneg, kita tinggal menunggu pemberitahuan untuk gelar perkara bersama guna proses penerbitan ijinnya," ungkap Komjen Ito Sumardi saat ditanyai Timor Express usai Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan-Jakarta, Rabu (16/6).

Komjen Ito mengatakan ini menjawab pertanyaan Timor Express terkait mengendapnya surat penyidik Polres Kupang di Mabes Polri, sementara surat itu sudah dikirim sejak 13 Januari 2010 lalu.

Sebagaimana diberitakan, sehari sebelumnya, koran ini melansir berita bahwa surat penyidik Polres Kupang yang disampaikan ke Mabes Polri untuk diproses surat ijin pemeriksaan ke Presiden terkait dengan kasus ilegal logging di Kabupaten Kupang yang ikut menyeret Bupati
Kupang, Ayub Titu Eki mengendap di Mabes Polri dan nyaris tak jelas rimbanya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi ketika memberi pengarahan saat Rapat Kerja Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara di Istana Wapres Jakarta Rabu (16/6) kemarin menyebutkan bahwa hingga saat ini Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 150 izin pemeriksaan kepada kepala daerah untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya, khususnya tindak pidana korupsi.

Menurut Gamawan, keluarnya izin pemeriksaan terhadap 150 kepala daerah di Indonesia menunjukkan lemahnya kualitas dan kapasitas pengelolaan keuangan negara. "Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bukan merupakan prestasi dalam penegakan hukum, namun merupakan suatu hal yang memprihatinkan semua pihak," jelasnya.

Dikatakan, ketika seorang kepala daerah berurusan dengan penegak hukum sebagai tersangka, maka yang bersangkutan tidak mampu lagi memikirkan dan mencurahkan perhatian untuk kesejahteraan rakyat. “Hal ini merupakan kerugian bagi daerah karena kurang efektifnya penyelenggaraan pemerintah.

Padahal perbuatan tersebut di antaranya bukan penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, tapi ada yang merupakan kekeliruan menafsirkan aturan yang ada atau tindakan yang merupakan diskersi kepala daerah dalam mengatasi permasalahan,” pungkas mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki tersandung kasus hukum setelah memberikan rekomendasi dalam penebangan kayu jati dalam kawasan hutan lindung di Oebesa Desa Silu Kecamatan Fatuleu. Kasus yang ditangani penyidik Polres Kupang ini telah menetapkan kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Marthen Sakkung tersangka.

Selain Kadis Kehutanan, penyidik Polres Kupang juga menetapkan sepuluh tersangka lainnya yakni kepala Desa Silu, Ananias Taneo, kepala Resort Polisi Hutan Takari, Hendrik J Henuk, staf RPH Takari Sadrak B, Karolina Lay dan Jeny Paratuan (staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang) serta empat warga Desa Silu yakni Yonas Tani, Metusala Taneo, Donatus Keba dan Musa. Tersangka lainnya adalah pengusaha Handoyo diduga kenalan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang membeli kayu hasil penebangan ini.

Penyidik Polres Kupang berhasil menyita barang bukti 264 gelondongan kayu jati yang ditebang di kawasan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Takari. Kayu tersebut ditebang bulan November 2009 lalu oleh pengusaha Handoyo.
Prosedur hingga dikeluarkannya izin tersebut berawal dari telaahan dua staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Karolina Lay dan Jeny Paratuan.

Keduanya mendapat rekomendasi dari RPH Takari yang menyatakan kawasan yang hendak ditebang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Atas dasar rekomendasi tersebut kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang mengeluarkan izin penebangan kepada Handoyo sebagai pemohon setelah membuat laporan kepada Bupati Kupang. Bupati Kupang Ayub Titu Eki juga memberi rekomendasi terhadap penebangan kayu jati di kawasan tersebut.

Ternyata, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan Provinsi NTT, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena itu penyidik Polres Kupang langsung melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Untuk diketahui, kasus illegal logging seperti ini juga terjadi di Kabupaten TTS, tahun 2009 lalu. Kasus ini akhirnya menyeret mantan Bupati TTS, Daniel Banunaek ke tahanan. Banunaek divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri SoE.

Dalam putusan Majelis Hakim, Daniel Banunaek melanggar Pasal 78 junto Pasal 50 ayat 3 huruf b dan huruf f UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dirinya dikenai denda Rp20 juta subsidair tiga bulan penjara. (aln/fmc)