Rabu, 16 Juni 2010

Mantan Direktris RSUD SoE Ditangkap

Kamis, 17 Jun 2010

TUTUP WAJAH: Mantan Direktris RSUD SoE, Jeane Wondal menutup wajahnya ketika diserahkan ke Kejari SoE dalam kasus korupsi pembangunan RSUD SoE, Rabu (16/6) kemarin.(FOTO:LINDA MAKANDOLOE)
SOE, Timex--Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak Januari 2010 lalu, mantan Direktris RSUD SoE, Jeane Wondal akhirnya berhasil ditangkap anggota Polres TTS. Tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE ini menyusul tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 110 juta.

Hal ini ditegaskan Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno kepada Timor Express, Rabu (16/6) di SoE. Menurut Basuki Priyatno berdasarkan informasi masyarakat dan DPO yang sudah disebarkan maka tim anggota Polres TTS berhasil meringkus Jeane Wondal ditempat prakteknya, Senin (14/6) di Manado pada malam hari.

Selasa (15/6), Jeane Wondal dikawal ketat tim anggota Polres TTS menggunakan pesawat Lion Air tiba di bandara El Tari Kupang sekitar pukul 24.00 wita. Perjalan dilanjutkan ke SoE dan tiba Rabu (16/6) sekitar pukul 02.30 Wita dini. Tersangka langsung diamankan sementara di Polres TTS sebelum diserahkan ke Kejari SoE. Tersangka lainnya, Ketua Komisi C DPRD TTS, Thimotius Tapatab (konsultan pengawas Red) ikut diserahkan ke Kejari SoE.

Kedua tersangka ini diterima, Kasi Pidsus, Hendra Sudirman dan langsung dijebloskan ke Rutan SoE Kapolres Basuki Priyatno mengatakan dalam kasus ini ada delapan tersangka dan dua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan kemarin.

Enam tersangka lainnya masing-masing Direktur PT. Almandira Sakti, Joneri Bukit, Panitia PHO, Johanis Liunokas, Otniel Tulle, Aleksander Tefu, Muhamad Basuni dan Noldi Yola Tallo akan diserahkan hari ini, Kamis (17/6).

Keduanya diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sprin penahanan nomor : print-1219/P.3.11/FT.1/06/2010 untuk Jeane Wondal untuk ditahan di Rutan SoE. Sprin penahanan nomor: print-1223/P.3.11/Ft.1/06/2010 untuk Thimotius Tapatab. Keduanya ditahan di Rutan SoE selama 20 hari terhitung tanggal 16 Juni- 15 Juli 2010.

Jeane Wondal selaku kuasa pengguna anggaran di RSUD SoE saat itu telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.075.183,73. Sedangkan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.223.910
Keduanya melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidna korupsi.

Pantauan koran ini, kedua tersangka berada di Kejaksaan selama kurang lebih sembilan jam, sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita keduanya diantar ke Rutan SoE menggunakan mobil tahanan. Sebelumnya penasehat hukum (PH) Jeane Wondal, Anthon Mone mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak jaksa.

Pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE itu dikerjakan tahun anggaran 2007 dengan dana Dekon senilai Rp 2.293.333.000. Namun pekerjaan fisik dilapangan belum rampung seratus persen dan Desember 2007 panitia PHO menandatangani berita acara PHO /penyerahan tahap pertama fisik seratus persen dari pihak ketiga kepada penggunan barang jasa dalam hal ini RSUD SoE.

Penandatanganan berita acara PHO dilakukan untuk pencairan dana dari penyelenggaran keuangan negara (KPKN) Kupang. Padahal tanggal 31 Desember 2007 pekerjaan fisik proyek tersebut belum rampung, baru tahapan fondasi dan beton. Akibat dari itu berdasarkan hasil audit BPKP proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 110 juta dan denda sebesar Rp 778 juta dari pihak ketiga. (dek)