Rabu, 16 Juni 2010

Pengadaan Server dan Komputer Dibawah Tangan

Rabu, 16 Jun 2010
Di RSUD SoE

SOE, Timex – Pengadaan server dan delapan unit komputer desktop di RSUD SoE tahun anggaran 2008 oleh PT Tiakara yang beralamat di jalan Marinir KKO nomor 1 Cilandak Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan diduga dilakukan dibawah tangan antara... mantan Direktris RSUD SoE, Jeanne Wondal bersama PT Tiakara dengan biaya sebesar Rp 369.729.000.

Hal tersebut diketahui DPRD TTS ketika Direktur Pelaksana PT Tiakara, Hozahorry Fanggidae mengantar surat tembusan ke DPRD TTS yang diterima wakil ketua DPRD TTS, Ampera Seke Selan.

Ampera Seke Selan kepada wartawan, Selasa (15/6) di ruang kerjanya mengatakan, surat kepada bupati TTS yang tembusannya diterima DPRD menyebutkan, PT Tiakara telah melaksanakan instalasi server dan delapan komputer desktop dilokasi yang ditetapkan sesuai arahan Jeanne Wondal.

Perangkat lunak yang sudah dirancang dan diinstal pada server dihubungkan dengan desktop untuk pengoperasiannya. Untuk kelancaran pengoperasian sistem tersebut, perusahan itu telah memberikan pelatihan untuk 12 tenaga supervisor yang bertanggungjawab terhadap pengoperasian server dan 10 tenaga operator.

Usulan biaya dilakukan dua tahap yakni tahap pertama biaya pengembangan sistem termasuk piranti lunak, pengadaan server delapan desktop dengan paketnya serta peralatan LAN dan pelatihan sebesar Rp 369.729.000. Tahap dua pengembangan barcode system untuk keamanan pasien, stok farmasi dan logistik rumah sakit sebesar Rp 181.530.000.

Pembiayaan yang sudah disetujui adalah tahap pertama. Namun dalam jumlah tersebut baru dibayar Rp 8 juta tanggal 19 Januari 2009 dengan alasan akan dimasukan dalam APBD perubahan saat itu. Ketika dari perusahaan datang menemui Jeanne Wondal tanggal 20 Mei 2009, jawaban Jeanne Wondal, anggaran tersebut tidak dimasukan dalam perubahan dengan alasan tidak disetujui Bappeda Kabupaten TTS.

Ampera mengatakan, pihaknya segera mendisposisi surat dari perusahan tersebut ke komisi B untuk menindaklanjuti dengan memanggil RSUD SoE untuk klarifikasi termasuk kepala Bagian Perlengkapan RSUD SoE saat itu (sekarang mantan), Alex Tefu untuk klarifikasi.

Dikatakan, kedepan ditemukan bukti-bukti jelas tentang pengadaan tersebut, maka itu menjadi dasar DPRD meminta pemerintah daerah segera membayar hutang perusahaan tersebut. Namun jika tidak ada bukti-bukti jelas, misalnya semua dokumen pengadaan, maka perusahan itu boleh saja menempuh upaya hukum.

Terpisah, Direktur RSUD SoE, Musa Salurante yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa kemarin menduga, pengadaan tersebut dilakukan PT Tiakara n dibawah tangan bersama Jeanne Wondal. Pasalnya, tidak ada bukti-bukti kuat untuk menjadi dasar bagi RSUD SoE untuk merealisasi anggaran tersebut.

”Proyek itu tidak jelas anggaran dari mana dan apakah melalui tender atau tidak. Jika anggarannya diatas Rp 100 juta seharusnya melalui proses tender. Tapi proyek tersebut apakah ditender atau tidak, saya tidak tahu karena itu masih Direktris Jeanne Wondal. Sekarang saya mau bayar gunakan dasar apa,” jelas Musa.

Menurut Musa, hingga kini server tersebut berada dalam sebuah ruangan yang kunci pintu ruangan masih berada ditangan Alex Tefu. Sementara, Alex Tefu sudah pindah tugas ke Kecamatan Amanuban Selatan. Meski sudah beberapa kali diminta, tapi belum diserahkan kunci tersebut.

Mengenai operasi jaringan sistem yang dipasang apakah bermanfaat atau tidak, menurut Musa, pihaknya tidak tahu pasti. Tapi komputer yang berfungsi sekarang hanya tiga komputer di ruangan poli. (dek)