Rabu, 16 Juni 2010

Temui Dewan, Tolak Perpanjangan Izin

Selasa, 15 Jun 2010
Timbulkan Pro Kontra di Masyarakat

KUPANG, Timex – Masyarakat RT 20 RW 06 Kelurahan Takari Kecamatan Takari dipimpin kepala Desa Oesusu Kecamatan Takari, Lewi ORL Bait dan tokoh masyarakat, Adrianus Wellem, Senin (14/6) mendatangi DPRD Kabupaten Kupang.
Kedatangan 10 warga terkena dampak mol batu PT Waskita Karya ini untuk menyampaikan penolakan perpanjangan izin usaha pertambangan untuk PT Waskita Karya di Kelurahan Takari.
Kepada anggota DPRD Kabupaten Kupang, Mauricio de Freitas, kepala Desa Oesusu, Lewi Bait menguraikan, PT Waskita Karya tidak komitmen dengan kesepakatan yang dilakukan sebelumnya. Dimana, Waskita Karya harus pindah dari wilayah Takari, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda pindah malah tetap melakukan aktivitas.

“Waskita sampai sekarang tidak komitmen. Karena itu, dengan sangat kami minta wakil rakyat untuk melihat persoalan ini agar tidak terjadi gejolak di dalam masyarakat. Kami datang sekedar menanyakan agar kami merasa puas,” ujar Lewi.

Lewi menyatakan keheranannya, karena hingga saat ini mol batu milik PT Waskita Karya masih tetap berproduksi. Bahkan, ada penggalangan dukungan dari masyarakat yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk tetap mempertahankan keberadaan mol batu milik PT Waskita Karya di wilayah Takari.

“Yang buat kami bingung adalah, ternyata proses dilapangan tetap berjalan, bahkan ada penggalangan dukungan tandatangan dari masyarakat agar tetap mempertahankan keberadaan PT Waskita Karya. Bahkan, Lurah Takari telah menandatangani rekomendasi perpanjangan dengan adanya penggalangan dukungan tandatangan dari masyarakat.

Pemahaman kami, ini dilakukan untuk mempertahankan keberadaan Waskita Karya,” kata Lewi.
Lewi menjelaskan, sebagaimana pengakuan Lurah Takari, G Gomes, manajemen Waskita Karya menyodorkan surat rekomendasi yang dilampirkan dengan dukungan tandatangan masyarakat untuk ditandatanganinya. Dalam rekomendasi itu menyebutkan mengenai kompensasi yang akan diberikan Waskita Karya kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu per bulan.

“Tapi kita tanya sampai kapan kompensasi itu diberikan kepada masyarakat, tidak ada yang tahu. Lurah sudah tandatangan rekomendasi itu berdasarkan dukungan yang dilampirkan. Padahal, masyarakat yang terkena dampak tidak ikut menandatangani rekomendasi itu. Kami minta dari dewan dan pemerintah untuk coba memediasi kompensasi untuk korban dengan manajemen Waskita Karya agar jangan terjadi seperti ini,” pintanya.

Lewi menjelaskan, pihak Waskita Karya tidak pernah berkomentar untuk mempertahankan keberadaan mol batu di wilayah itu, tapi ada oknum-oknum yang mencoba untuk mempertahankan keberadaan Waskita Karya. “Ada apa sebenarnya? Kami tanya, kapan dewan merespon ini supaya kita ada pegangan nyata,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Mauricio Freitas mengatakan, Komisi A DPRD Kabupaten Kupang tetap komitmen dan tetap pada prinsip. Intinya, keberadaan mol batu milik PT Waskita Karya di tengah pemukiman masyarakat tidak layak. Sebab, menimbulkan dampak polusi dan menyebabkan masyarakat terkena dampak penyakit yakni ispa.

Mauricio menyayangkan sikap Waskita Karya yang tidak komitmen. Dimana, Waskita Karya sudah bersedia pindah dari wilayah Takari, namun hingga kini belum diwujudkan. “Kami komisi A tetap komitmen dengan masalah itu. Dewan tetap komit agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat,” ujar Mauricio.

Karena beberapa anggota komisi A termasuk ketua komisi A, HANS Taopan sementara melakukan reses, sehingga setelah melakukan reses, dirinya kan melaporkan kepada ketua komisi A mengenai hasil pertemuan tersebut. “Saya akan lapor ke komisi dan akan panggil SKPD terkait untuk dengar pendapat mengenai persoalan ini. Ada orang dibelakang yang berpihak untuk mempertahankan itu. Izin untuk usaha di suatu tempat yang punya tegas adalah komisi A,” bebernya.

Usai pertemuan, warga Dusun Kiukenat Kelurahan Takari, Adrianus Wellem menjelaskan, oknum-oknum yang menggalang dukungan agar Waskita Karya tetap di pertahankan di tempat itu adalah orang-orang yang direkrut dan bekerja di mol batu milik Waskita Karya.

“Ada orang-orang yang berkepentingan yang tanahnya disewakan ke Waskita Karya sehingga mereka tunggangi lurah untuk membuat rekomendasi tanpa melibatkan masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya sembari menjelaskan, warga RT 20 RW 06 yang terkena dampak dilanda ketakutan karena sering diintimidasi dan ditakut-takuti akan ditangkap polisi karena menolak keberadaan mol batu milik Waskita Karya. (ays)