Rabu, 16 Juni 2010

BPK Temukan Penyimpangan Rp 257 M

Rabu, 16 Jun 2010
194 Mobdin di Mabar Raib

JAKARTA, Timex--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam semester II Tahun 2009 menemukan sejumlah penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara disejumlah kabupaten di NTT.
Dari hasil rekapitulasi, terdapat 26 obyek temuan dengan nilai kurang lebih Rp 257,03 miliar. Jumlah ini ditemukan ditujuh kabupaten termasuk Pemprov NTT yang didalamnya terdapat penyimpangan keuangan di RSUD Prof. Dr. W.Z. Yohannes Kupang. Tujuh kabupaten itu, yakni Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Manggarai, Manggarai Barat dan Sikka.

Di Kabupaten Manggarai Barat misalnya, BPK RI menemukan fakta bahwa 194 unit kendaraan dinas senilai Rp 4,5 miliar tidak diketahui keberadaannya alias raib entah kemana. Disamping itu, aset senilai Rp 7,19 miliar belum dimanfaatkan/difungsikan, serta aset daerah yang bersumber dari dana dekonsentrasi senilai Rp 4,31 miliar belum dicatat dalam kartu inventaris barang.

Di Kabupaten TTU, BPK Ri menemukan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 15,61 miliar pada Dinas Pendidikan tidak dimanfaatkan sehingga belum dapat menunjang program wajib belajar sembilan tahun (Wajardikdas).

Yang menarik adalah temuan di Kabupaten Kupang. Dari hasil pemeriksaannya, BPK RI menemukan kegiatan pembangunan gedung kantor dinas/badan untuk 18 SKPD senilai Rp 95,46 miliar berpotensi tidak diselesaikan tepat waktu sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan.

Begitupun dengan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung DPRD, Kantor PDE serta Badan Kesbangpol dan Infokom dengan dana senilai Rp 26,46 miliar tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kupang tahun 2009. Selain itu, aset tetap senilai Rp 38,84 miliar yang mengalami pemisahan dan penggabungan belum dialihkan pendataannya sesuai buku inventaris SKPD pengguna barang.

Selanjutnya cadangan dana pemeliharaan meter untuk penggantian meter air PDAM Kupang belum digunakan seluruhnya, terutama dana untuk pemeliharaan meter air yang nilainya mencapai Rp 3,41 miliar. Dari Kabupaten Manggarai, BPK juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.

Misalnya saja, pengakuan realisasi pendapatan retribusi penjualan produksi usaha
daerah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura tahun 2008 dan 2009 senilai Rp 462,80 juta juga tidak tepat. Di Kabupaten Sikka, ditemukan juga ketidaktertiban pengelolaan penerimaan retribusi daerah pada empat SKPD, selanjutnya empat Perda retribusi daerah yang telah lewat lima tahun juga belum ditinjau ulang sehingga realisasi penerimaan tahun 2008-2009 tidak mencapai target sebesar Rp 939,33 juta.

Untuk Kabupaten Belu, ditemukan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah dari kelompok tani senilai Rp 434,88 juta tidak optimal, dan pendapatan retribusi penggantian biaya KTP dan akte catatan sipil pada Dinas Kependudukan tahun 2008 dan 2009 senilai Rp 1,07 miliar terlambat disetor. Di Kabupaten TTS, penyewaan alat berat pada Dinas Prasarana
Jalan dan Pengembangan Perairan tahun 2009 belum dilunasi sebesar Rp 61,66 juta.

Yang tak kalah menarik juga adalah temuan hasil pengadaan barang tahun 2008 berupa pabrik air mineral dalam kemasan yang merupakan aset tetap senilai Rp 2,71 miliar belum dimanfaatkan.

Ditubuh Pemprov NTT, BPK RI juga menemukan adanya pengawasan dan pengendalian aset tetap berupa tanah belum optimal, dimana terdapat bagian tanah yang dikuasai pihak yang tidak berhak, sehingga kepemilikan aset daerah berkurang minimal senilai Rp 4,09 miliar. BPK juga menemukan adanya tunggakan hasil penjualan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat senilai Rp 184,10 juta.

Pemanfaatan aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Pemprov NTT tidak didukung dengan kontrak kerjasama dan berpotensi tidak terealisasinya penerimaan daerah minimal senilai Rp 100 juta.

RSUD Kupang yang menjadi kebangaan masyarakat NTT juga tak luput dari perhatian BPK RI. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan aset tetap senilai Rp 38,01 miliar pada neraca RSUD Kupang per 31 Desember 2008 hanya berdasarkan realisasi belanja modal tahun 2007 dan 2008, dan ini belum ditatausahakan dengan tertib oleh pengelola barang.

Pengamanan barang milik daerah non medis belum optimal, dan konstruksi dalam pengerjaan tidak dicatat senilai Rp 5,2 miliar. Pengamanan barang milik daerah senilai Rp 8 miliar pada RSUD Kupang juga tidak optimal sehingga alat tersebut belum dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Semua hasil temuan BPK RI, termasuk 29 provinsi lainnya di Indonesia ini, Senin (14/6) dibahas khusus dalam rapat internal Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam rapat tersebut, seperti dituturkan anggota komite IV DPD RI asal NTT, Sarah Lerry Mboeik, mereka melakukan pembahasan khusus untuk menyoroti tingkat pelanggaran pengelolaan keuangan yang dilakukan di daerah. "Rapat ini kami lakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan, dan dalam rangka kegiatan di daerah nanti, persoalan ini yang akan dibahas bersama daerah," jelas Lerry.

Lery juga mengungkapkan, pembahasan berbagai temuan BPK RI ini juga ada kaitannya dengan rekomendasi yang akan diberikan DPD dalam rangka pembahasan APBN 2011. Saat ditanyai sikapnya khusus untuk temuan di NTT yang tidak sedikit itu, Lerry mengatakan bahwa menjadi perhatiannya, lantaran ada begitu besar dana yang dikelola secara tidak profesional.

Dan dalam rangka tugas ke daerah nanti, kata Lerry, masalah ini yang akan dia bahas bersama pemerintah daerah, bila nantinya ditemukan adanya disclaimer, aparat hukum diminta untuk menyikapinya secara serius.

Terkait dengan rekomendasi untuk pembahasan APBN, Lerry mengatakan bahwa, pihaknya akan mengupayakan dibahas dalam Komite IV agar daerah yang hasil audit BPK menemukan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) supaya diberi reward oleh pemerintah misalnya dengan menambah jumlah dananya.

Sedangkan daerah yang tingkat penyimpangannya tinggi, supaya diberi punishmant misalnya berupa pengurangan dana atau sanksi lainnya yang sejenis. "Untuk semua temuan itu, kita di Komite IV akan membahas dan merencanakan untuk melaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Khususnya bagi temuan yang disclaimer itu," tandas Lerry.(aln/fmc)