Rabu, 23 Juni 2010

Terkait Dugaan Korupsi Dana Kir Kendaraan

Rabu, 23 Jun 2010
Sem Dima Kembali Diadili

KUPANG, Timex-Setelah dua bulan tertunda sidang kasus dugaan korupsi dana kir kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Kupang dengan terdakwa Semuel Dima, maka Selasa (22/2) kemarin, persidangannya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Pasalnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu telah sembuh dari sakitnya. Terpantau oleh koran ini, persidangan kemarin hanya masih terkait pemeriksaan saksi-saksi, dan saksi yang dihadirkan jaksa Conny Sahetapi dalam persidangan ini ada tiga orang, mereka adalah Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan, Alexander Poela, Mikael Unu selaku bendahara dan Arnol Nalle selaku petugas pendaftaran kir.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Umbu Jama yang didampingi dua hakim anggota masing-masing Uswardi dan Marice Dillak dengan dihadiri oleh terdakwa Semuel Dima bersama penasihat hukumnya, Nikson Bunga. Dalam penjelasannya, saksi Alexander mengatakan dirinya mengetahui adanya selisih penerimaan dengan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor pada bulan April 2007 lalu, berdasarkan temuan pembukuan.

Dan terkait temuan adanya selisih tersebut, dirinya telah memberitahukan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak menanggapinya. "Pada bulan April 2007 lalu, saya sudah temukan adanya selisih pada pembukaan pemdaftaran dan menerimaan pengujuan kendaraan bermotor, dan itu sudah dilaporkannya kepada terdakwa,"ungkap Alexander.

Masih berdasarkan keterangan Alexander yang dibenarkan Mikael Unu, dalam temuan itu, selisih penerimaan dan pendaftaran cukup banyak. Sedangkan ketika ditanyai berapa jumlah uang berdasarkan pendaftaran yang penerimaan yang ditemukannya, saksi mengatakan dirinya tidak mengingat lagi berapa besar, tapi yang pasti temuan selisih tersebut ada dan telah dilaporkannya kepada terdakwa saat itu.

Sementara itu keterangan saksi Arnol Nale kepada majelis hakim, ia membenarkah bahwa pada tahun tersebut ada banyak pendaftaran pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Kupang. Saat itu dirinya bertugas sebagai petugas pendaftaran, sedangan terkait berapa jumlah kendaran yang mendaftar untuk diuji dan berapa banyak penerimaan, saksi Arnol kepada mejelis hakim mengatakan tidak mengingat lagi berapa jumlah kendaraan yang mendaftar untuk melakukan pengujian.

Terkait penerimaan atau pembayaran, Arnol mengatakan dirinya tidak terlalu mengetahui akan hal tersebut, karena pembayarannya langsung dilakukan ke bendahara dinas. Sementara ditanyai oleh majelis hakim terkait temuan selisih penerimaan dan pendaftaran tersebut apakah saksi mengetahuinya, Arnol mengatakan tidak mengetahui akan hal tersebut, karena tugasnya hanya pada pendaftaran pengujian kendaraan bermotor saja.

Untuk itu majelis hakim menutup persidangan tersebut, dan menjadwalkan persidangan ini pada tanggal 29 Juni mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (ayr)