Rabu, 23 Juni 2010

Polresta Lepas 112 Ton Mangan

Minggu, 20 Jun 2010

KUPANG, Timex - Batu mangan sebanyak 112 ton milik PT Nusantara Resources Perkasa yang ditahan aparat Polresta Kupang akhirnya dilepas setelah menjalani pemeriksaan. "Kami sudah lepas batu mangan yang diangkut dari Niki-Niki, Jumat sore lalu," jelas Kapolresta Kupang, AKBP Bambang Sugiarto melalui Kasatreskrim, AKP Yeter B Selan saat dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Grup) di ruang kerjanya, Sabtu kemarin.

Menurut Yeter, mangan sejumlah ratusan ton itu dilepas karena hasil pemeriksaan terhadap sopir maupun karyawan perusahaan, tidak terdapat pelanggaran baik dokumen maupun lainnya. Disamping itu, pengusaha mangan juga pemilik batu mangan yang dihadirkan, mampu memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang dipenuhi dan ditunjukkan antaranya, surat keputusan bupati TTS tentang IUP, bukti pembayaran royalti maupun surat keterangan asal barang (SKAB) maupun kartu kontrol pengangkutan.

Selain perusahaan mampu menunjukkan dokumen yang diminta sesuai ketentuan, hasil penyelidikan pihaknya, jelas bahwa pengangkutan mangan yang ada telah sesuai dengan SKAB yang dikeluarkan. Dimana, pengangkutan yang dilakukan merupakan pengangkutan sisa dari jumlah total yang ada.

"Pada intinya, batu mangan dapat dilepas karena pengusaha mampu menunjukan dokumen-dokumen serta penyelidikan tidak ditemukan adanya pelanggaran," urainya sembari menyarankan agar pengusaha harus bisa melengkapi diri dengan aturan yang ada.

Ditanya tentang alasan kenapa ditahan mangan kalau memiliki dokumen lengkap, Yeter mengatakan, hal ini dikarenakan petugas lapangan yang belum terlalu menguasai aturan, sehingga ketika diperiksa petugas polisi dilapangan dan tidak dapat menunjukan salah satu dokumen, maka langsung ditahan dan dibawa ke Makopolresta.

Karena itu, kedepan pihaknya akan benar-benar melihat secara komprehensif, terutama bagi petugas kepolisian yang berada di lapangan. Untuk diketahui, Jumat (18/6) lalu, aparat Polresta Kupang mengamankan mangan sebanyak 112 ton yang diangkut menggunakan delapan truk karena diduga tidak memiliki dokumen sebagaimana ditentukan. Namun akhirnya dilepas penyidik Polresta Kupang karena tidak ditemukan pelanggaran dan dokumen yang diminta dapat ditunjukan pengusaha. (lok)