Rabu, 23 Juni 2010

Perda Mangan Digodok

Kamis, 24 Jun 2010
Juli 2010 Disyahkan

KUPANG, Timex--Menyikapi berbagai kasus yang terjadi akibat eksploitasi mangan secara besar-besaran, perlu ditetapkan Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penambangan mangan hingga penetapan harga. Dan, saat ini rancangan Perda (Ranperda) tersebut sedang digodok Pemerintah Provinsi NTT. Anggota Komisi A DPRD Provinsi NTT, Alfred Baun, kepada Timor Express, Rabu (23/6) kemarin, menjelaskan Perda tentang mangan sangat diperlukan saat ini untuk mengatur secara teknis tentang penambangan mangan. Oleh karena itu, DPRD NTT telah meminta Pemprov NTT untuk segera menyiapkan draf Perdanya untuk diajukan ke DPRD. Bahkan, Alfred menegaskan Ranperda tersebut sudah bisa disahkan pada Juli 2010 nanti.

Menurut ALfred, salah satu alasan diperlukannya Perda tentang mangan dikarenakan selama ini penjualan mangan di masyarakat tidak jelas dan hanya menguntungkan para pengusaha, sedangkan masyarakat kecil justru dirugikan. "Yang terjadi saat ini penjualan tidak jelas karena tidak ada acuan hukum. Pengusaha seenaknya beli dengan harga yang diatur sendiri. Masyarakat pun akhir rugi, bahkan jadi korban karena hanya kejar keuntungan. Oleh karena itu, Perda ini harus segera disahkan. Biro Hukum sudah janji bulan Juli bisa diajukan ke DPRD untuk disahkan," jelas Alfred.

Selain itu, dikatakan, dengan adanya Perda tersebut, maka tenaga kerja lokal dapat terjamin keselamatannya. Karena mengacu pada fakta yang terjadi, tenaga kerja tidak dilindungi dengan payung hukum. Oleh karena itu, masyarakat yang dikorbankan karena kelalaian pemerintah tidak membuat aturan hukum yang jelas.

Tiga hal, menurut Alfred, yang melatarbelakangi dibentuknya Perda tentang mangan, yakni selama tidak ada perlindungan hukum terhadap para tenaga kerja dan pihak-pihak terkait di dalamnya serta belum adanya pengaturan tentang pajak. Selain itu, menurutnya, secara ekonomis masyarakat NTT sangat dirugikan, karena tidak ada patokan harga yang jelas yang ditetapkan pemerintah.

Terkait penetapan harga mangan di NTT, menurut Alfred, pemerintah perlu melakukan kajian agar disesuaikan dengan harga standar nasional dan internasional. "Pemerintah pasti sudah lakukan kajian melalui studi banding, sehingga saya kira tinggal dimasukkan dalam Perda. Tapi menurut saya harga mangan diperkirakan Rp 5.000 per kilogram. Tapi kita masih perlu lihta lagi nanti," kata Alfred.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTT, Yohanes Bria Seran, kepada Timor Express, kemarin, mengatakan Ranperda tersebut telah disusun dan sudah dibahas di internal Pemprov NTT, khususnya Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Distamben Provinsi NTT. Oleh karena itu, dia menargetkan tahun ini juga Perda tersebut sudah bisa disahkan. "Kita sudah susun dan bahkan sudah dibahas di internal eksekutif, sehingga dalam tahun ini juga pasti sudah bisa disahkan," tandas Bria Seran.

Terkait harga mangan, dirinya belum memberikan kepastian. Alasannya adalah harus menunggu keputusan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa menetapkan sendiri harganya. Oleh karena itu, harga mangan masih disesuaikan dengan kondisi pasar. "Kalau harga kita tidak bisa tetapkan sendiri. Kita masih menunggu dari pusat," kata Bria Seran. (sam)