Minggu, 27 Juni 2010

Pemilik IUP Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, 24 Juni 2010

ATAMBUA, POS KUPANG.Com -- Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pertambangan dan Energi Belu menegaskan, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), CV Sakina Glory, tidak bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa empat warga Kecamatan Kakulukmesak di lokasi tambang mangan, Minggu (20/6/2010). Pemilik IUP hanya bisa memberikan biaya kemanusiaan karena mereka menambang secara liar tanpa sepengetahuan pemilik IUP.

Meski begitu, pemerintah daerah akan meminta perhatian para pengusaha yang memiliki IUP untuk menyiagakan kepala teknik tambang (KTT) di semua lokasi guna memberikan peringatan keras kepada warga yang menambang secara ilegal dan menghindari terulangnya kasus serupa.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Belu, Drs. Anton Suri, menyampaikan hal ini ketika dihubungi Pos Kupang di Atambua, Selasa (22/6/2010). Ia ditanyai soal sikap pemerintah dalam kasus tertimbunnya empat warga Kakulukmesak di lokasi tambang mangan.

Suri mengatakan, pemerintah tentu sangat prihatin dengan  kejadian yang menimpa empat warga Kakulukmesak itu. Namun, katanya, pemerintah pun tidak bisa menyalahkan pemilik IUP karena para korban menggali mangan tanpa sepengetahuan pemegang IUP, CV Sakina Glory.

"Pemerintah mau salahkan siapa dalam kasus ini? Memang pemilik IUP di lokasi kejadian itu adalah CV Sakina Glory, tapi pemilik IUP tidak bisa bertanggung jawab. Kalau mereka menggali mangan atas permintaan CV bersangkutan, maka bisa kita bicarakan lagi. Sementara mereka gali secara ilegal. Tapi, saya sudah koordinasi dengan CV Sakina Glory. Meskipun mereka tidak tahu aktivitas penggalian yang dilakukan para korban, atas dasar rasa kemanusiaan, CV Sakina Glory memberikan bantuan kepada para korban," katanya.

Tentang langkah-langkah ke depan agar tidak terjadi lagi kasus serupa, Anton Suri mengatakan, sesuai ketentuan setiap pengusaha mangan harus memiliki KTT yang bertugas mengawasi warga yang melakukan penggalian secara ilegal.
Pihaknya akan memberikan peringatan kepada pengusaha mangan agar KTT selalu disiagakan di lokasi IUP.

"Saya kira kejadian ini menjadi peringatan buat kita agar ke depan KTT diaktifkan. KTT harus siaga di lapangan untuk memberikan peringatan manakala ada warga yang menggali mangan secara ilegal di lokasi IUP," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang penambang mangan, yakni Jose Pareira (36), Jorjana Gama (40) dan anaknya, Ferjiana Gama (15), tewas tertimbun tanah saat menggali batu mangan di Sukaerbadak, Desa Fatuketi, Minggu (20/6/2010), pukul 16.30 Wita. Ketiganya tewas di tempat.

Satu korban lainnya, Abilio do Santos (28), juga tertimbun tanah, tapi hanya mengalami luka berat. Dia segera mendapat perawatan medis di Puskesmas Atapupu lalu kembali ke rumahnya.

Jose Pareira berasal dari Transmanuk, Desa Jenilu, sedangkan Jorjana Gama dan Ferjiana Gama berasal dari Dusun Lalori, Desa Leosama, Kecamatan Kakulukmesak. Sementara Abilio do Santos berasal dari Dusun Lalori, Kecamatan Kakulukmesak. (yon)