Minggu, 27 Juni 2010

Pemda Belu Sudah Sosialisasi Jamsostek

Minggu, 27 Juni 2010
 
ATAMBUA, POS KUPANG.Com -- Pemerintah Daerah (Pemda) Belu akan menertibkan para pengusaha mangan yang belum memberlakukan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi para pekerja mangan. Hal ini sudah disampaikan Pemda Belu melalui  Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu pada saat sosialisasi sebelumnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Belu, Drs. Anton Suri, menyampaikan hal ini ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (26/6/2010). Ia ditanyai soal perlunya pemberlakuan asuransi atau jamsostek kepada para pekerja mangan di Belu.

Anton mengatakan, sejak pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi para pengusaha mangan, pihaknya telah mengundang tim dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyosialisasikan pemberlakuan jamsostek bagi para pekerja lokal.

Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian kerja yang mengatur soal hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengusaha. Selain itu, dibicarakan pula soal jaminan keselamatan kerja dan kesehatan para pekerja.  Namun, kata Anton, apa yang disosialisasikan itu tidak pernah dijalankan para pengusaha sampai saat ini.

"Kalau bilang sosialisasi mengenai asuransi dan jamsostek, pemerintah sudah sampaikan kepada pengusaha. Tapi, itu hanya administratif saja, di lapangan pengusaha belum terapkan itu. Makanya saat ini kita mulai tertibkan dengan mengecek apakah para pekerja di setiap lokasi IUP sudah mendapatkan jamsostek atau belum. Karena sesuai ketentuan, jamsostek itu harus diakomodir oleh pengusaha bagi pekerjanya," kata Anton.

Anton menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat perintah dari bupati untuk mengaktifkan kepala teknik tambang (KTT) di setiap lokasi pertambangan milik pengusaha yang sudah mengantongi IUP. Tugas KTT adalah mengawasi para pekerja agar menggali mangan dengan baik dan benar.

Hal itu akan dipantau langsung tim gabungan, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kehutanan, Bagian Ekonomi dan Kesbangpol. Para pekerja ilegal, katanya, akan diberikan peringatan guna menghindari bahaya yang tidak diinginkan.

"Kita juga sangat mengharapkan kepada para warga agar saat menggali mangan berkoordinasi dengan pemilik IUP. Hal ini dimaksudkan agar dapat dikontrol dengan baik. Selain itu, kita minta supaya saat menggali mangan jangan sampai membentuk seperti terowongan karena tanah di Belu ini labil. Kalau sudah membentuk terowongan sampai puluhan meter, maka dampaknya pasti tanahnya akan runtuh dan menimpa pekerja itu sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, mengancam mencabut IUP pengusaha mangan yang tidak menempatkan kepala teknik tambang (KTT) di lokasi pertambangan. KTT ini wajib berada di lokasi penggalian mangan untuk mencegah para penambang yang melakukan penggalian secara ilegal.

Untuk memantau keberadaan KTT di lokasi, para camat dan kepala desa diperintahkan untuk mengontrol KTT. Jika KTT tidak ada di lapangan, maka akan diambil tindakan tegas terhadap pengusaha bersangkutan. (yon)