Minggu, 27 Juni 2010

Gunawan Lutfi dan Jeremias Messakh Ditahan

Rabu, 23 Juni 2010
 
BA'A, POS KUPANG.Com -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao sudah menahan Ir. Gunawan Lutfi dan Jeremias AJ Messakh dalam kasus berbeda. Gunawan ditahan sejak tanggal 10 Juni 2010 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi pada Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun 2008.

Sedangkan Jeremias AJ Messakh ditahan sejak tanggal 15 Juni 2010 dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk peningkatan areal padang penggembalaan ternak dan hijauan makanan ternak (HMT) Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao tahun 2009.

Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Johanies Riyanto, S.IK, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2010) siang. Saat memberi keterangan ini, Riyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu David Candra Babega, Kepala BKO, Bripka Moses Mbarbosa dan
Kanit Pidum, Brigpol Vinsensius Bosco.

"Saat ini ada lima kasus dugaan korupsi yang kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan dari jumlah itu ada dua tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sedang kami tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Riyanto.

David Candra Babega menambahkan, Gunawan Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Anugerah Timor Mandiri yang menjadi kontraktor dalam proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi pada Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao tahun 2008.

"Dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi tahun 2008 ini, seharusnya Gunawan Lutfi sebagai kontraktor mengadakan 128 unit alat sterilisasi kontrasepsi. Tetapi yang terjadi, tersangka hanya sanggup melakukan pengadaan 28 unit alat sterilisasi kontrasepsi, sedangkan 100 unitnya tidak diadakan," kata David.

Indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi ini, kata David, diperkirakan mencapai 245 juta dari nilai proyek sebesar Rp 797.433.000. Meski pengadaan belum selesai, PPK mencairkan dana proyek seratus persen kepada kontraktor.

Sedangkan Jeremias Messakh, menurut Bripka Moses Mbarbosa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dana bantuan sosial untuk peningkatan areal padang penggembalaan ternak dan hijauan makanan ternak (HMT) Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao tahun 2009.

Dana bantuan ini, kata Mbarbosa, seharusnya diberikan kepada kelompok tani Ita Esa di Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, sebesar Rp 242.500.000. Namun, setelah dana tersebut dicairkan oleh KPPN Kupang dan ditransfer ke rekening kelompok tani Ita Esa, Jeremias AJ Messakh selaku PPK malah mengambil alih pengelolaan dana tersebut dan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dana ini merupakan bantuan pemerintah pusat dengan DIPA Departemen Pertanian-Ditjen Pengelolaan Lahan dan Air tahun anggaran 2009.

Kapolres Rote Ndao mengatakan, penyidikan kedua kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka. Tidak tertutup kemungkinan terjadi pengembangan penyidikan dan pihak lain yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut akan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang pasti penyidik Polres Rote Ndao tetap serius dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di daerah ini. Kami berharap penyidikan kasus ini bisa berjalan lancar sehingga para tersangka nantinya bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Riyanto.

Dalam laporannya pada kunjungan kerja Kapolda NTT, Brigjen Pol Yorry Yance Worang di Polres Rote Ndao, Senin (14/6/2010) siang, Kapolres Rote Ndao mengatakan, saat ini aparat Polres Rote Ndao sedang mengusut delapan kasus dugaan korupsi, baik yang masih pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Kasus-kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana belanja bantuan untuk partai politik, dugaan korupsi dana tunjangan insentif dan dana operasional pimpinan DPRD Rote Ndao, dugaan korupsi dana kas RSUD Ba'a, dugaan korupsi dana bantuan sosial perluasan lahan ternak, dugaan korupsi pengadaan pupuk urea, dugaan korupsi rehabilitasi Puskesmas Pulau Ndao, dugaan korupsi pengadaan mebeler di Setda Kabupaten Rote Ndao dan dugaan korupsi pengadaan alat
kontrasepsi dan KB. (mar)