Sabtu, 05 Juni 2010

Melarikan Diri Setelah Jadi Tersangka

Selasa, 01 Jun 2010
Kepala Dolog Ruteng Ditangkap
RUTENG, Timex-Kepala Sub Divre Bulog Ruteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tiknoadi akhirnya ditangkap penyidik Kejari Ruteng, Minggu (30/5) di Sidoarjo, Jawa Timur. Tiknoadi melarikan diri ke Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan Kajari Ruteng melalui Kasi Intel T.M.Hutagaol kepada koran ini, Senin (31/5) di Ruteng. Hutagaol mengatakan, informasi telah ditangkapnya Kepala Bulog Ruteng itu telah disampaikan secara resmi oleh Kajari Ruteng, Timbul Tamba yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

"Saat ini Tiknoadi sudah dalam perjalanan dari Surabaya ke Ruteng. Ia berhasil ditangkap di Sidoarjo setelah berupaya melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Hutagaol.


Lebih lanjut, jelasnya, Kajari Ruteng bersama Kasi Pidsus, Eka Darmawan dan seorang penyidik Abdon Toh mengiring tersangka Tiknoadi ke Ruteng dari Surabaya melalui Labuan Bajo. Rencananya Tiknoadi langsung dititipkan di Rutan Ruteng karena sudah ada perintah penahanan.


Penangkapan Tiknoadi sesuai surat perintah penahanan tingkat penyidikan bernomor P.3.17/FD.1/05/2010. Sebelumnya, penyidik pernah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap tersangka bahkan sudah tiga kali memberikan surat, namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan sakit sehingga berobat ke Surabaya. Setelah ditelusuri, ternyata Tiknoadi hanya berupaya melarikan diri ke tempat lain.


Sehingga berdasarkan alasan tersebut, penyidik berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap Tiknoadi sehingga bisa diproses sesuai ketentuan yang berlalu. Dalam surat perintah penangkapan juga dijelaskan bahwa diduga keras Tiknoadi telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan biaya operasional pendistribusian Raskin pada Kantor Sub Divre Ruteng tahun 2009 lalu.


Perbuatan tersangka dinilai melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Bulog Ruteng ini juga telah diaudit BPKP NTT dan ditemukan kerugian negara sekira ratusan juta rupiah.


Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menyunat biaya operasional pendistribusian yang sebenarnya diperuntukan bagi satuan petugas (Satgas) yang mengawal pendistribusian jatah raskin. (kr2)