| Sabtu, 19 Jun 2010 |
| ENDE, Timex-Mantan Manajer PLN Flores Bagian Barat (FBB), Andreas Dua dan mantan Asisten Manajer Keuangan dan SDM PLN Flores FBB, Karel Djami divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama melakukan tindakan pidana korupsi secara...berlanjut sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah. Namun, keduanya menyatakan banding. Sidang yang terbuka untuk umum, itu dimulai pukul 16.00 Wita itu diawali dengan terdakwa Karel Djami. Setelah itu dilanjutkan dengan terdakwa Andreas Dua hingga pukul 21.00 Wita. Sidang perkara pengadaan tanah untuk PLTU Ropa, Kamis (17/6), itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marulak Purba didampingi Ronald Massang dan Amin Bureini. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu adalah Alboin M. Blegur dan Theresia Weku. Terdakwa Karel Djamai didampingi pengacara Petrus Wada. Sidang yang memakan waktu hampir lima jam, itu menyita perhatian dari para pengunjung walaupun dilaksanakan pada sore hingga malam hari. Pada saat pembacaan putusan, Hakim Ketua Marulak Purba dan kedua anggotanya membeberkan fakta-fakta persidangan dimana ditemukan secara sah penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sehingga negara dirugikan. Juga dikemukakan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut hakim memutuskan menjatuhkan putusan satu tahun penjara. "Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara bersama saksi Andreas Dua sebesar Rp 1,650 miliar," kata Marulak Purba. Terdakwa juga diminta untuk mengembalikan setengah dari kerugian negara yang belum dikembalikan. Jika tidak maka setelah satu bulan penetapan yang berkekuatan hukum tetap pengadilan akan menyita kekayaan untuk dilelang. Jika tidak maka akan dipenjara selama tiga bulan dan juga diminta untuk membayar uang perkara sejumlah Rp 5000. Usai sidang dengan terdakwa Asmen Keuangan dan SDM, dilanjutkan dengan sidang untuk terdakwa Mantan Manajer PLN FBB, Andreas Dua. Andreas Dua terbukti bersalah dan dihukum penjara satu tahun dalam kasus yang sama. Namun, keduanya menyatakan banding dan tidak ditahan karena belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir. (kr7) |