Sabtu, 26 Jun 2010 |
Kasus Dugaan Korupsi ENDE, Timex-Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Asisten I Setda Ende, Hendrikus Seni berjalan aman dan tertib. Sidang yang berlangsung Kamis (24/6), itu dijaga puluhan personil Kepolisian Resort Ende. Majelis hakim yang memimpin sidang itu adalah Asiadi Sembiring sebagai ketua dan A.I Buraini dan AA Ngurah Budhi sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Theresia Weku dan Eko Winarno. Terdakawa didampingi penasehat hukum, Petrus Wada dan Titus. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, itu JPU Theresia Weku membacakan dakwaan setebal sepuluh halaman. Dakwaan primer yakni Pasal 2 dan 3, dakwaan kedua Pasal 5 primer dan subsider ayat 1 huruf a dan ayat 1 huruf b. Pasal 5 tentang penyuapan dan masuk dalam tindakan korupsi sedangkan pasal 2 dan 3 masuk dalam tindak pidana korupsi murni merugikan negara. "Bahwa terdakwa Hendrikus Seni selaku Asisten I dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 150 juta. Karena itu perbuatan terdakawa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," demikian kata Theresia Weku. Sidang perdana itu hanya mendengarkan dakwaan dari penuntut umum. Sementara terdakwa yang genap berusia 50 tahun pada 23 Juni, itu nampak mengikuti persidangan dengan tenang. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang dijadwalkan Senin (28/6) dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum. Hendrikus Seni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 Maret 2010 sampai dengan 27 Maret 2010 di Rumah Tahanan Negara Ende. Selanjutnya diperpanjang dari tanggal 28 Maret 2010 sampai dengan tanggal 6 Mei 2010 di Rutan Ende. Penahanan diperpanjang Pengadilan Negeri Ende dari tanggal 7 Mei hingga 5 Juni 2010. JPU kembali meminta penahanan lanjutan terhadap Hendrik Seni dari tanggal 1 Juni hingga 20 Juni 2010. (kr7) |