Minggu, 27 Juni 2010

Tersangka Kasus PD Mawarani Diperiksa Lagi

Jumat, 25 Jun 2010
MAUMERE, Timex-Tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Mawarani, Edi Dore akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Sebelumnya, Jumat (18/6) anggota DPRD Sikka ini diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Maumere San Adji kepada koran ini, Rabu (23/6) di Maumere. San Adji menjelaskan, walau tersangka telah diperiksa oleh penyidik, namun masih dalam proses penyidikan sehingga akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangannya. "Jika dalam pemeriksaan tersebut tersangka menyebutkan adanya saksi lain maka pihak kejaksaan akan berupaya untuk menghadirkan saksi tersebut," kata San Adji.

Hal itu, jelas San Adji, dimaksud agar pemeriksaan benar-benar obyektif, sehingga dapat mengetahui secara jelas apakah tersangka terbukti atau tidak dalam kasus tersebut. "Kami akan panggil lagi untuk diperiksa, jika dalam pemeriksaan tersebut TSK menyebutkan adanaya saksi lain maka kami akan memanggil lagi saksi tersebut," jelas San Adji.

San Adji menambahkan, selain kasus PD Mawarani yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, kasus-kasus korupsi lainnya juga terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan adalah kasus di Dinas Perhubungan terkait pengadaan tujuh unit alat angkut darat.

Sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diperiksa sebanyak sepuluh saksi. Namun ia tidak memastikan apakah tersangka kasus tersebut akan ditahan. Menurutnya, proses pemeriksaan belum selesai.

"Selain kasus PD Mawarani yang tersangkanya sedang dalam proses pemeriksaan. Kasus lainnya juga terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan, seperti kasus pada Dinas Perhubungan. Hingga saat ini sudah sepuluh saksi yang diperiksa," jelas San Adji.

Sementara kasus lain yang juga merupakan kasus lama yang belum disentuh adalah kasus hibah kendaraan untuk anggota DPRD Sikka periode 1999-2004. San Adji berjanji dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut juga akan mulai dibuka kembali.

"Ada sejumah kasus korupsi yang menjadi agenda kami, termasuk diantaranya kasus hibah kendaraan bermotor di DPRD Sikka. Dalam kasus itu jika ada keterkaitan mantan orang nomor satu maka tetap kami melakukan penggilan untuk dijadikan sebagai saksi," tandas San Adji. (kr5)