Jumat, 18 Juni 2010

Lima Tersangka Korupsi Ditahan

Jumat, 18 Jun 2010
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD SoE
SOE, Timex--Setelah mantan Direktris RSUD SoE, Jeane Wondal dan Ketua Komisi C DPRD TTS, Thimotius Tapatab dijebloskan ke Rutan SoE, Rabu (16/6) kemarin, lima tersangka lainnya menyusul.

Kamis (17/6) kemarin, penyidik Polres TTS kembali menyerahkan lagi lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE. Kelima tersangka itu yakni, Panitia PHO, Johanis Liunokas, Otniel Tulle, Aleksander Tefu, Muhamad Basuni dan Noldi Yola Tallo.
Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno kepada wartawan Kamis (17/6) mengatakan, setelah penyerahan lima tersangka ini maka tinggal Direktur PT. Almandira Sakti, Joneri Bukit yang belum diserahkan. "Saat ini yang bersangkutan katanya masih berada di Surabaya namun penyidik sudah memanggilnya," imbuhnya.

Setelah diserahkan, lima tersangka ini langsung ditahan sesuai surat perintah penahanan oleh Plh Kejari SoE, Suhadi. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 17 Juni sampai tanggal 6 Juli 2010 mendatang. Alasan penahanan kelima tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kelima tersangka selaku panitia PHO saat itu telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 hingga merugikan negara senilai Rp 97.649.014,60. Kelimanya diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penasehat hukum kelima tersangka, Filmon Polin mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan namun tidak diterima. Upaya penangguhan penahanan akan kembali diajukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke PN SoE.

Pantauan koran kelima tersangka dilimpahkan ke Kejari SoE sekira pukul 10.30 Wita. Kelima tersangka kemudian digiring ke Rutan SoE sekira pukul 16.00 Wita menyusul dua tersangka lainnya mantan Direktris RSUD SoE, Jeane Wondal dan Ketua Komisi C DPRD TTS yang sudah duluan ditahan.

Terpisah Kepala Rutan SoE, Lukas Dju mengaku Jeane Wondal dan Thimotius Tapatab dalam kondisi sehat setelah dijebloskan ke dalam sel.”Kondisi keduanya baik dan sehat. Kebetulan hari ini (kemarin red) jadwal kunjungan dokter Rutan dan keduanya dinyatakan baik dan sehat,” jelas Lukas Dju.

DPRD TTS kata Ketua DPRD TTS, Eldat Nenabu dan Wakil Ketua, Ampera Seke sangat menghormati proses hukum yang melibatkan Ketua Komisi C DPRD TTS, Thimotius Tapatab.
Menurut Eldat Nenabu pengambilan sikap terhadap Thimotius Tapatab dilaksanakan setelah ada putusan hukum tetap. Sementara tugas-tugas Komisi C DPRD TTS tetap berjalan seperti biasa tidak terganggu meski ketua komisi sementara dalam tahanan. "Karena jika ketua komisi tidak berada ditempat, masih ada pimpinan lain yakni wakil ketua dan sekertaris untuk ambil alih melaksanakan tugas," imbuhnya.

Sementara Ampera Seke Selan yang juga ketua DPC Partai Demokrat TTS mengatakan, partainya baru akan mengambil sikap tegas ketika sudah ada putusan hukum tetap. "Sementara biarlah proses hukum berjalan. Namun administrasi akan segera disiapkan," ujarnya.

Bila sudah ada putusan tetap jelas dia, DPC Demokrat TTS akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP Partai Demokrat untuk bersikap. Posisi Thimotius Tapatab sebagai anggota DPRD TTS akan diganti dengan nama nomor urut kedua pada Pemilu Legislatif 2009 yakni Fransiska Tapatab-Feto. (dek)