Selasa, 15 Juni 2010

Korupsi SPPD Fiktif PJPP TTS

Sabtu, 12 Jun 2010
Ared Cs Dituntut Setahun
DITUNTUT SETAHUN: Tiga terdakwa korupsi SPPD fiktif di Dinas PJPP TTS, Ared Billik, Albinus Kase dan Frangki Yohanis mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN SoE, Jumat (11/6) kemarin. (FOTO:LINDA MAKANDOLOE/TIMEX)
SOE, Timex--Setelah sempat ditunda, sidang perkara korupsi SPPD fiktif di Dinas PJPP Kabupaten TTS akhirnya kembali digelar dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Suhadi.

Jumat (11/6) kemarin, sidang yang diketuai majelis hakim, Soesilo didampingi anggota Sarlota Suek dan Theodora Usfunan dihadiri ketiga terdakwa Ared Billik (Kadis PJPP), Albinus Kase (KTU PJPP) dan Frangki Yohanis (bendahara). Dalam sidang kemarin, ketiga terdakwa didampingi pansehat hukumnya Marsel Radja.

JPU Suhadi dalam tuntutannya menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Masing-masing terdakwa didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Ared Billik dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 168.750.000 yang diambil dari dana sebesar Rp 216.250.000 yang telah disetor para terdakwa ke rekening kas daerah.
JPU Suhadi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ketiga terdakwa menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Hal ini kata dia, melanggar pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Suhadi menyatakan untuk barang bukti berupa peraturan Bupati TTS nomor 41 tahun 2007 tanggal 5 Desember 2007 tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten TTS tahun 2007 buku I. Dokumen DPA-SKPD tahun anggaran 2007 Dinas PJPP Kabupaten TTS.

Sementara satu lembar surat perintah membayar (SPM) GU tanggal 21 Nopember 2007 untuk keperluan pengisian ganti uang persendian belanja langsung pada Dinas PJPP Kabupaten TTS triwulan III T A. 2007 senilai Rp 246.806.500,-.

Satu lembar surat asli perintah membayar (SPM) GU Desember 2007 untuk keperluan, pengisian ganti uang persendian belanja langsung pada Dinas PJPP Kabupaten TTS triwulan IV tahun anggaran 2007 senilai Rp 255.722.500,-.

Satu bendel SPPD keluar provinsi, provinsi, kecamatan Dinas PJPP Kabupaten TTS tahun 2007. Tiga buah buku kas umum PPTK Bagian tata usaha Dinas PJPP Kabupaten TTS tahun anggaran 2007. Satu bendel perincian penerimaan dan pengeluaran perkomponen biaya.

Satu lembar asli SPM GU tanggal 10 Agustus 2007 keperluan untuk pengisian ganti uang persendian belanja langsung pada Dinas PJPP kabupaten TTS triwulan II tahun anggaran 2007 senilai Rp 160.565.000. Semua barang bukti tersebut dikembalikan ke Dinas PJPP Kabupaten TTS. Sedangkan barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Usai mendengar tuntutan JPU Suhadi, terdakwa Ared Billik, Albinus Kase dan Frangki Yohanis menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pembelaan ketiga terdakwa akan sampaikan melalui penasehat hukumnya, Marsel Radja yang akan disampaikan pada sidang Selasa (22/6) mendatang. (dek)