Sabtu, 05 Juni 2010

Karyawan PLN Mogok, Pelayanan Tak Terganggu

Sabtu, 05 Jun 2010
LEWOLEBA, Timex-Sebanyak 16 karyawan PT. Trio Duta Pratama yang dipekerjakan di PT. PLN Ranting Lewoleba melakukan mogok kerja akibat upah yang tidak sesuai UMP. Walau demikian tidak mempengaruhi pelayanan PLN karena listrik di PLN Ranting Lewoleba tetap menyala.

Hal ini dikatakan Kepala PLN Ranting Lewoleba, Abdul Wahab kepada koran ini di ruang kerjanya, Kamis (3/6). Wahab menjelaskan, pada Selasa (1/6), karyawan PT. Trio Duta Pratama yang tergabung dalam Forum Outsourching Elektric Lembata melakukan aksi damai di Kantor PLN Ranting Lembata. Mereka menyerahkan pernyataan sikap akan melakukan mogok kerja sebelum tuntutan mereka yang disertakan dalam pernyataan sikap itu belum dipenuhi PT. Trio Duta Pratama.


Terkait prsoalan itu, lanjut Wahab, pihak PLN tidak berurusan dengan perjanjian kontrak kerja dan persoalan upah seperti yang disampaikan para karyawan. Karena pihaknya hanya melakukan kontrak kerja dengan PT. Trio Duta Pratama. Sementara persoalan kontrak kerja dan upahnya terhadap karyawan adalah urusan perusahaan yang bersangkutan. Ia mengharapkan agar kontrak kerjasama ini tidak merugikan atau membebankan pihak PLN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Walaupun 16 karyawan mogok kerja, demikian Wahab, pelayanan listrik terhadap masyarakat tetap berjalan karena beberapa karyawan yang masih aktif bekerja telah dipindahkan untuk menangani beberapa tempat yang lowong sehingga persoalan itu tidak mengganggu pelayanan listrik untuk masyarakat.


Pihaknya juga sudah menyurati pihak PT. Trio Duta Pratama untuk segera mengirim karyawan baru dan segera menyelesaikan persoalan itu sehingga tidak mengganggu sistem kerja PLN Ranting Lewoleba dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Sementara 16 karyawan PT. Trio Duta Pratama yang tergabung dalam Forum Outsourching Elektric Lembata dalam surat pernyataan sikap yang diterima koran ini menyatakan, mogok kerja di PT. PLN Ranting Lewoleba dengan beberapa tuntutan diantaranya, menuntut pihak PT. Trio Duta Pratama segera membuat kontrak kerja baru dan harus melibatkan mereka dalam pembuatan kontrak kerja itu. Mereka juga menuntut pihak PT. Trio Duta Pratama segera menyesuaikan upah pokok agar sesuai dengan UMP sebagaimana Surat Keputusan Gubernur NTT No. 347/KEP/HK/2009 dan segera menyelesaikan kekurangan upah pokok mereka yang selama ini pembayarannya tidak sesuai UMP.


Mereka juga mengaku telah beberapa kali mengadukan persoalan ini kepada pihak PT. Trio Duta Pratama tetapi tidak ditanggapi hingga saat ini. Bahkan mereka juga pernah mengadu kepada pihak Nakertrans secara lisan. Untuk itu mereka mengharapkan pihak PT. Trio Duta Pratama bisa menyelesaikan persoalan yang mereka adukan. (krf1)