Sabtu, 05 Juni 2010

Dugaan Korupsi di Dinas PPO

Kamis, 03 Jun 2010
Empat Jam Asisten I TTS Diperiksa
SOE, Timex--Asisten I Setda Kabupaten TTS sekaligus mantan Kadis Dinas PPO Kabupaten TTS, Danial Pobas Rabu (2/6) sekitar pukul 09.40 Wita tiba di Polres TTS menggunakan mobil dinas DH. 10 C.

Menggunakan pakaian dinas warna colkat muda, Asisten I Setda TTS, Danial Pobas langsung diarahkan ke ruangan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi umum (DAU) tahun 2008 di Dinas PPO Kabupaten TTS sebesar Rp 1.103.593.731.


Selama empat jam terhitung pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita Danial Pobas dimintai keterangan oleh penyidik Aiptu Okto Selly dan Bripka Ketut Susiana. Usai diperiksa, Asisten I Setda TTS, Danial Pobas mengatakan selama pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum. Sebanyak 30 pertanyaan diajukan kepada Danial Pobas selama pemeriksaan seputar kewenangannya sebagai kepala dinas PPO.


”Semua pertanyaan dapat saya jawab dengan baik sesuai kewenangan saya sebagai pimpinan saat itu. Kasus ini sudah dirana hukum, saya hormati proses hukum yang sementara berjalan karena sebagai pimpinan saya tidak bisa hindari namun tanggungjawab saya tentu sesuai mekanisme dan kewenangan,” ungkap Danial Pobas.


Kapolres TTS, AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim Iptu Taufiq Abdih didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Okto Selly mengatakan ada 31 pertanyaan yang diajukan kepada Danial Pobas. "Dan semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik," ujarnya.


Usai pemeriksaan Danial Pobas diperbolehkan pulang ke rumah dan tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan selama pemeriksaan ia sangat kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kapan saja jika dibutuhkan.


Sesuai rencana, pemeriksaan akan kembali dilakukan terhadap Agustinus Pobas, mantan kasubdin pemuda dan olahraga juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (dek)