Sabtu, 05 Juni 2010

Dugaan Korupsi Dana Operasional

Rabu, 02 Jun 2010
Kabulog Ruteng Ditahan
RUTENG, Timex-Kepala Sub Divre Bulog Ruteng, Tikonoadi akhirnya ditahan di Rutan Ruteng, Selasa (1/6) setelah ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/5). Tiknoadi menyatakan siap menghadapi proses hukum yang dilakukan Kejari Ruteng.

Kepada koran ini di pelataran Kejari Ruteng, sesaat sebelum digiring ke Rutang Ruteng, ia mengatakan, kepergiannya ke Sidoarjo bukan untuk

melarikan diri tetapi karena istrinya sementara sakit dan butuh
perhatian dari keluarga.

"Saya ke Sidoarjo karena istri saya sementara sakit, bukan mau melarikan diri. Saya siap menghadapi seluruh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ruteng," kata Tiknoadi. Ia

mengatakan, seluruh substansi materi terkait kasus itu akan dijelaskan
penasehat hukumnya.

Pantauan koran ini, sekira pukul 09.00 Wita, tersangka Tiknoadi

digiring ke Rutan Ruteng oleh penyidik Kejari Ruteng dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Ruteng. Mantan Kabulog Maumere itu didampingi belasan staf dari Bulog Ruteng. Sebelum ke Rutan, beberapa staf sempat memberikan peneguhan kepadanya. Raut wajahnya tampak lesuh, namun ia tetap memberikan senyuman kepada rekan-rekannya.

Kajari Ruteng melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ruteng, Eka Darmawan

Nugraha yang terlibat langsung penangkapan Tiknoadi mengatakan, tersangka Tiknoadi ditangkap sekira pukul 10.30 WIB di Sidoarjo,
tepatnya di kediaman pribadinya. Tersangka sempat berupaya melarikan
diri. Saat itu istri tersangka menyangkal. Namun, berkat kerjasama
yang baik dengan anggota Buser setempat, tersangka bisa diamankan.

Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Ruteng melalui penerbangan Surabaya-Kupang-Ende. Dari Ende melalui jalan darat dan tiba di Ruteng pukul 01.00 dini hari, Selasa (1/6). "Tadi malam kami titip tersangka di Polres Manggarai. Rencananya hari ini langsung masuk Rutan," kata Eka.


Lebih lanjut dijelaskan Eka, tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Alasan penahanan, kata Eka, karena kuatir yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama serta menghilangkan barang bukti. Alasan lain, jelasnya, karena sudah

tiga kali dipanggil melalui surat resmi tetapi tidak datang serta tidak memberikan alasan yang jelas dan sah menurut hukum. Sehingga berdasarkan alasan tersebut tersangka ditahan.

Dalam surat perintah penangkapan juga dijelaskan bahwa diduga keras Tiknoadi telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan biaya operasional pendistribusian Raskin pada Kantor Sub Divre Ruteng tahun 2009 lalu.


Perbuatan tersangka dinilai melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001. Hasil audit BPKP NTT ditemukan kerugian negara sebesar Rp 164.087.500. (kr2)