Minggu, 27 Juni 2010

Butuh Perda untuk Lindungi Penggali Mangan

Minggu, 27 Juni 2010
 
KEFAMENANU, Pos Kupang.Com -- Menggali mangan secara manual yang saat ini banyak dilakukan masyarakat, sangat beresiko terhadap  keselamatan. Dibutuhkan peraturan daerah untuk melindungi para penambang tradisional karena mereka menggali mangan secara manual.

Demikian penegasan Ketua Pansus Mangan DPRD TTU,  Franky Saunoah saat ditemui Pos Kupang, Jumat (25/6/2010) sore.

Franky mengaku sudah mendesak pemerintah dan dinas pertambangan agar segera menyusun perda tentang mangan untuk menjamin resiko kerja yang dihadapi para penambang tradisional.

Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki IUP mangan harus memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja. Misalnya jamsostek dan jaminan kesehatan.

Dia mengatakan bahwa Ketua DPRD TTU, Roby Nailiu juga telah menyampaikan kepada Pemda TTU agar merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2003, serta melihat penjabaran UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 dan 23 Tahun 2010.

Menyinggung soal kinerja Pansus Mangan DPRD TTU, Franky mengatakan bahwa pansus sedang merampungkan hasil kerjanya. "Laporan hasil kerja pansus mangan dalam waktu dekat akan segera disampaikan.
Sementara ini kita masih monitor di lapangan dalam dua hari ke depan. Kemudian meminta keterangan kepada  pihak yang menangani berkaitan dengan penerimaan daerah.

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Energi dan Mineral Kabupaten TTU, Lodifikus Silla, S.H, Jumat (25/6/2010), mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rancangan Perda Mangan untuk merevisi Perda No. 5 Tahun 2003 tentang usaha pertambangan umum.
Poin-poin yang diatur dalam rancangan perda itu termasuk aspek jaminan keselamatan kerja dan kesehatan para penambang yang wajib dijamin oleh perusahaan penambang mangan.

Para pekerja mangan wajib diberi alat pengaman diri dalam melakukan aktivitas galian. Misalnya, menyiapkan masker, helm, sarung tangan, sepatu khusus dan lain sebagainya. Juga jaminan kesehatan termasuk dalam pembiayaan pengobatan dan pemeriksaan serta santunan kematian.

Selain itu, perda mangan yang baru ini juga akan mengatur mengenai penyelidikan dan penelitian pertambangan. Juga mengatur tentang wilayah izin pertambangan dan izin usaha pertambangan.
Selain itu, perda itu juga mengatur soal hak dan kewajiban, tentang pendapatan daerah dan negara serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana menyangkut pelanggaran perda.

"Rancangan perda itu diusahakan segera diajukan untuk dibahas dalam sidang DPRD TTU," tandasnya.

Dia menuturkan, selama ini kegiatan penambangan di wilayah TTU agak simpang siur. Namun dengan adanya perda baru ini diharapkan dapat meminimalisir gejolak sosial yang terjadi akibat penambangan mangan.

Beberapa hari lalu, katanya, pihaknya telah menyerahkan 27 IUP (izin usaha pertambangan) kepada sejumlah pengusaha. Penyerahan dilakukan di Kantor Bupati TTU.

"IUP tersebut bukan izin baru namun merupakan penyesuaian dari kuasa pertambangan yang sudah diterbitkan sebelumnya," jelasnya. (dd)