Sabtu, 05 Juni 2010

Asisten I TTS jadi Tersangka

Selasa, 01 Jun 2010, | 73
Dugaan Korupsi di Dinas PPO
SOE, Timex--Kerja keras Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dalam menuntaskan kasus korupsi menunjukkan titik terang. Satu lagi pejabat di lingkup Pemkab TTS jadi korban. Adalah Asisten I Setda TTS, Daniel Pobas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTS.
Asisten I Setda TTS Daniel Pobas, tersandung kasus hukum ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO). Kapolres TTS, AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Taufiq Abdih didamping didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Okto Selly kepada Timor Express, Senin (31/5) mengatakan selain mantan Kadis PPO, Daniel Pobas mantan Kasubdin Pemuda dan Olahraga, Agustinus Pobas juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Asisten I Setda TTS ini kata dia, terlibat kasus dugaan korupsi dana DAU tahun 2008 di Dinas PPO Kabupaten TTS senilai Rp 1.103.593.731 dalam minggu ini. Ia mengatakan, penambahan dua tersangka ini menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Eben Liunome (mantan pengelolaan bendahara penerimaan pengeluaran), Yohanis Nubatonis (mantan bendahara pembantu pengeluaran subdin sarana dan prasarana/Sarpen) dan Obed Koy (pengelolaan pembantu pengeluaran subdin pembinaan pemuda dan olahraga) yang telah ditahan di sel Mapolresta TTS.


Penyidik kata dia, telah melayangkan surat panggilan kepada Danial Pobas dan Agustinus Pobas Senin (31/5) kemarin. Rencananya Danial Pobas akan dimintai keterangannya, Rabu (2/6) dan Agustinus Pobas diperiksa, Kamis (3/6). Sejauh ini, Asisten I Setda TTS, Daniel Pobas dan Agustinus Pobas belum berhasil ditemui seputar penetapan status tersangka dari Polres TTS.


Untuk diketahui tiga tersangka yang telah ditahan Kejari TTS setelah penyerahan tahap dua dari penyidik adalah Eben Liunome, Yohanis Nubantonis dan Obed Koy. Kajari TTS, Johanes Unaraja mengatakan alasan penahanan dilakukan selain alasan subyektif yakni dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Maka alasan yang paling penting adalah ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana.


Dana DAU tahun anggaran 2008 di Dinas PPO yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pengelolaan bendahara penerimaan pengeluaran dinas PPO , saat itu Eben Liunome senilai Rp 513.402.399. Dari bendahara pembantu pengeluaran Subdin Sarana dan Prasarana (Sarpen), Yohanis Nubantonis saat itu senilai Rp 371.742.185 dan pengelolaan pembantu pengeluaran Subdin Pembinaan Pemuda dan Olah raga, Obed Koy senilai Rp 218.449.147 sehingga jumlahnya senilai Rp 1.103.593.731. (dek)