Selasa, 25 Mei 2010

Warga Pantura Mengadu ke Dewan

Sabtu, 22 May 2010
Tolak Lima Pengusaha Tambang Mangan
KEFA, Timex - Kehadiran lima pengusaha mangan, PT Anugerah Nusantara Sejahtera, PT Elang Perkasa Mining, PT Cahaya Bulan Sejahtera, PT Bina Energi Marco dan CV Kasih Mulya di Desa Oepuah Kecamatan Biboki Moen Leu sejak dua tahun lalu ternyata tidak memberi nilai tambah bagi warga di desa itu.
Kelima pengusaha mangan terkesan hadir hanya untuk menggaruk keuntungan potensi mangan yang ada dimiliki desa itu. Sudah begitu, pengusaha hadir di wilayah itu tanpa melalui tata cara yang dianut warga sekitar. Sosialisasi kepada masyarakat tentang model usaha yang akan dilakukan pengusaha di Desa Oepuah diabaikan begitu saja.

Buntut dari berbagai persoalan, Kamis (20/5) lalu puluhan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah desa beserta warga menggelar aksi penolakan kelima pengusaha. "Lima pengusaha itu selama ini hanya kejar keuntungan.

Setelah itu mereka bangun pulang tanpa ada kontribusi sedikitpun kepada kemajuan pembangunan di desa kami. Padahal, lingkungan kami sudah rusak," ungkap Bonefasius Bona kepada ketua pansus mangan DPRD TTU, Yasintus Lape Naif, Fivi Ukat dan Maria Josefa Lake saat berdialog di ruang rapat komisi C.

Menurut warga, sebagai tamu di Desa Oepuah, lima pengusaha mangan itu selama ini mencari keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan publik. "Dari pada mereka sendiri yang untung dan kami dirugikan karena lingkungan kami rusak tanpa di ada upaya pelestarian kembali oleh pengusaha, lebih baik kami masyarakat dan tokoh adat Desa Oepuah menolak mereka dari semua jenis usaha yang ada di wilayah kami," ungkap Lambert Umadato.

Pernyataan penolakan yang sama diungkapkan dalam surat yang dialamatkan kepada bupati TTU dengan tembusan kepada ketua DPRD, pansus mangan, Kapolres, Camat Biboki Moen Leu dan lima pengusaha mangan.

Dalam surat yang ditandatangani Yoseph Laku, Leonardus Asuat, Fransiskus Umadato, Arnoldus Asa, Ferdy Afoan dan Leonardus Suat, mereka menyatakan menolak lima pengusaha mangan untuk melakukan berbagai kegiatan tambang mangan di desa mereka. "Kami selaku masyarakat/tokoh adat, tokoh masyarakat tidak akan mengizinkan lahan kami dirusak oleh perusahaan luar yang mencari keuntungan tanpa memikirkan efek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di daerak kami sendiri," tegas mereka.

Menanggapi aksi penolakan warga Desa Oepuah, wakil ketua pansus mangan, Yasintus Lape Naif menyatakan sikap tegas mendukung langkah penolakan kehadiran lima pengusaha mangan yang tidak memberi keuntungan kepada warga sekitar.

Yasintus menilai, kelima pengusaha mangan pantas menghentikan semua bentuk kegiatan penambangan mangan tidak hanya di Desa Oepuah, tapi di seluruh wilayah TTU. Sebab, kelima pengusaha itu sesuai data yang dimiliki, dokumen usaha sudah lewat batas waktu.

"Surat izin dari kelima pengusaha itu sudah mati dan mereka tidak pantas melaksanakan kegiatan sesuai izin yang pemerintah keluarkan kepada mereka. Jadi kami DPRD juga dukung supaya para pengusaha itu menghentikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan mangan, " tegas Yasintus.

Dia menilai, aksi penolakan warga semakin memperkuat dukungan kepada DPRD untuk melakukan penekanan kepada pemerintah agar segera menghentikan sementara semua kegiatan tambang mangan di Kabupaten TTU. (ogi)