Selasa, 25 Mei 2010

Syarat Rekayasa, Minta Tender Ulang

Senin, 24 May 2010
Polisi Harus Periksa Panitia
KUPANG, Timex – Proses tender 28 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang diduga syarat rekayasa. Karena itu, diminta agar tender tersebut diulang.
Demikian penegasan ketua Gapeksindo Kota-Kabupaten Kupang, Markus Banya kepada Timor Express akhir pekan kemarin. Markus membeberkan sejumlah kejanggalan yang dibuat panitia antaranya, perubahan berita acara aanwijzing yang dilakukan panitia satu hari sebelum pembukaan penawaran. Seharusnya, kata Markus, dilakukan satu minggu. Selain itu, jaminan penawaran tidak dimasukan dalam amplop.

Hal itu katanya, menunjukan kesalahan panitia yang tidak becus dalam bekerja. “Itu ada rekayasa. Saya punya anggota banyak yang dirugikan. Menurut saya, tender ulang saja. Kalau panitia paksakan, pasti akan ada banyak sanggahan yang akan dimasukan,” beber Markus.

Menurutnya, dalam bekerja panitia tidak profesional. Buktinya, dalam proses tender, ada panitia tidak resmi yang tidak mengantongi sertifikat yakni petugas fotokopi. Sebab, dokumen tender yang harusnya tidak boleh diketahui orang selain panitia, ternyata diketahui oleh petugas fotokopi. Dimana, pengambilan dokumen oleh rekanan dilakukan di tempat fotokopi.

“Panitia yang kerja adalah tukang fotokopi, bukan panitia yang bersertifikat. Karena itu, dari asosiasi minta tender ulang karena syarat rekayasa. Terbuka saja, kalau panitia sudah diatur bilang saja,” ujarnya sembari menuding, proses tender yang dilakukan sudah direkayasa oleh panitia.

Markus memberi contoh, panitia sesukanya merubah adendum sebanyak tiga kali, tanpa diketahui semua rekanan yang ikut proses tender. Markus mengatakan, saat pembukaan penawaran, rekanan bingung karena sistem amplop yang diterapkan panitia membingungkan rekanan hingga terjadi kericuhan antara rekanan dengan panitia dan antara rekanan dengan rekanan.

“Dalam keppres, untuk menggugurkan bukan amplop jadi ukuran. Jangan kita bermain di amplop untuk gugurkan karena itu tidak substansial. Rujukan apa sehingga kepala dinas bilang tidak ada masalah. Setiap adendum, saksi rekanan harus tandatangan. Ini satu pembodohan terhadap masyarakat rekanan. Karena, tempat fotokopi dijadikan sekertariat panitia.

Pengambilan berkas dan tandatangan di tempat fotokopi,” ujarnya sembari meminta aparat kepolisian dan kejaksaan agar turun melakukan pemeriksaan terhadap proses render karena terjadi rekayasa.

Sebagai ketua asosiasi, dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena anggota asosiasi yang dipimpinnnya dirugikan. “Mengapa fotokopi jadi panitia? Tender ulang saja. Mengapa dokumen negara diserahkan ke tukang fotokopi,” tanya Markus kecewa.

Sebagaimana diberitakan, proses tender 28 paket proyek di Dinas PU Kabupaten Kupang yang dilakukan, Sabtu (15/5) lalu ricuh. Kericuhan ini terjadi antara panitia dengan rekanan maupun antara rekanan dengan rekanan.

Pantuan Timor Express, saat pembukaan amplop terjadi silang pendapat antara rekanan dengan panitia. Setelah terjadi perdebatan, timbul perdebatan antara sesama rekanan hingga suasana menjadi kacau balau. Hingga akhirnya panitia menghentikan sementara jalannya proses pembukaan amplop untuk makan siang.

Beberapa rekanan yang didekati untuk menanyakan penyebab terjadinya kericuhan, enggan berkomentar. Sebab, mereka takut jangan-jangan mendapat catatan dari panitia karena berkomentar di media. “Jangan dulu adik, nanti tidak enak dengan panitia. Adik lihat sendiri tadi, ribut antara panitia dengan rekanan,” ujar salah seorang rekanan yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sementara, beberapa panitia yang dikonfirmasi terkait kericuhan yang terjadi juga enggan berkomentar dengan alasan, proses tender masih berlangsung. Karena itu mereka meminta agar setelah proses selesai baru memberikan komentar.

Sementara, kepala Dinas PU Kabupaten Kupang, Joao MME Mariano yang dikonfirmasi, Senin (17/5) mengaku perbedaan pendapat saat proses tender sudah selesai dan proses tender tetap berjalan sesuai jadwal.

Joao menjelaskan, proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 22.600.018.100 di Dinas PU Kabupaten Kupang saat ini sedang diproses tendernya dan ratusan rekanan ikut mendaftar saat pembukaan pendaftaran.

Joao yang didampingi pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), Evi Joseph menjelaskan, saat proses lelang yang digelar, Sabtu lalu terdapat ketidaksepamanan diantara rekanan. Namun persoalan tersebut telah diselesaikan, sehingga saat ini sudah tidak masalah lagi. (ays)