Selasa, 25 Mei 2010

Ada Bupati Kecil di Kabupaten Kupang

Selasa, 25 May 2010
Eselon III Tidak Bisa Angkat Tenaga Honor
KUPANG, Timex – Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Kupang bertindak melebihi bupati, sehingga terkesan, ada bupati kecil di Kabupaten Kupang. Mereka seenaknya bertindak tanpa melihat aturan yang berlaku.
Hal ini tampak dalam perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Kupang. Dimana, ada pimpinan SKPD yang seenaknya merekrut tenaga honorer. Padahal, ada kesepakatan penghentian perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Kupang. Apalagi, yang melakukan perekrutan itu adalah pimpinan SKPD eselon III. Dimana sesuai aturan, pimpinan SKPD yang eselon III tidak berhak merekrut tenaga honorer.

Demikian penegasan wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase kepada wartawan, Senin (24/5) di ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang. Johanis Mase memberikan pernyataan terkait maraknya perekrutan tenaga honorer di SKPD lingkup Kabupaten Kupang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang ini menegaskan, masalah tenaga honorer telah dibicarakan dalam sidang APBD tahun 2010.

Dimana, dari data yang ada, terdapat 889 orang tenaga honorer di Kabupaten Kupang. Sementara yang baru mengantongi SK bupati sebanyak 89 orang. Karena itu disepakati, tidak ada perekrutan tenaga honorer baru sebelum nasib 800 orang tenaga honorer yang mengantongi SK pimpinan SKPD ini jelas.

“Masalah tenaga honor telah dibicarakan dalam sidang APBD tahun 2010. Kita sudah mendata seluruh honorer di Kabupaten Kupang berjumlah 889 orang. Yang mendapat SK bupati baru 89 orang. Sedangkan 800 orang mendapat SK di tingkatan SKPD masing-masing. Karena itu kita berharap, mereka yang sudah bekerja paling tidak mendapat SK honor dari bupati.

Karena ada aturan bahwa mereka yang mendapat SK bupati itu yang masuk dalam data base,” tegasnya. Karena itu, tambah ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang ini, tidak boleh menerima atau merekrut tenaga honorer yang baru. “Tidak boleh menerima atau merekrut tenaga honorer yang baru. Itu menjadi penegasan.

Jadi ada SKPD yang merekrut tenaga honorer yang baru, itu dia atur-atur diri sendiri. Tetapi setahu kami di lembaga DPRD sudah ada penegasan itu. Nasib 800 tenaga honorer ini dipikirkan, diperjelas dulu dengan SK bupati sesuai dengan lama pengabdian mereka selama ini,” ujarnya.

Ia melihat, dalam perekrutan tenaga honorer, ada SKPD yang mengatur sendiri sesuai keinginan mereka. Hal inilah yang nantinya membuat susah bupati. “Jangan atur-atur sendiri. Ini yang bikin susah bupati. Mereka atur sepertinya mereka bupati-bupati kecil di Kabupaten Kupang. Padahal, semua ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kalau ada masalah-masalah mengenai penambahan atau penerimaan pegawai honorer yang baru, kita akan lacak,” ancam Johanis.

Ditegaskan, apabila pihaknya menemukan ada pimpinan SKPD yang secara diam-diam merekrut tenaga honor, maka akan dipanggil untuk diklarifikasi. “Kalau kita dapat, pimpinan SKPD yang bersangkutan kita akan panggil dan minta dia klarifikasi. Tidak ada istilah penerimaan tenaga honorer baru, sebelum 800 orang ini nasib mereka menjadi jelas,” tambahnya.

Ketika ditanya, 800 tenaga honorer yang mengantongi SK pimpinan SKPD ini, honor mereka dibayar menggunakan dana apa, Johanis juga kebingungan. Sebab, apabila tenaga honorer mengantongi SK pimpinan SKPD, otomatis pembiayaan honor mereka ada pada SKPD yang bersangkutan.

“Ini yang soal to. Yang pasti bahwa SKPD masing-masing membiayai honorer yang mereka terima. Tidak tahu kita belum mendapat kepastian dari mana honorer mereka dibayar atau segala macam.

Justru itu yang kita tegaskan waktu lalu supaya status mereka menjadi jelas, mereka dicatat oleh kepala daerah. Waktu lalu itu regulasi lama. Eselon II bisa memberikan SK kepada pegawai di SKPD masing-masing. Eselon III tidak bisa memberikan SK honor, itu aturan,” kata Johanis. (ays)