Selasa, 25 Mei 2010

Tersangka Dugaan Korupsi Bertambah

Selasa, 25 May 2010
Di Dinas PPO TTS
SOE, Timex – Pasca ditahannya tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTS, Eben Liunome, Yohanis Nubatonis dan Obed Koy ditahan Kejaksaan Negeri SoE, kini bakal ada penambahan tersangka baru menyusul tiga tersanga itu.


Demikian dikemukakan Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi Timor Express melalui Kasatreskrim, Iptu Taufiq Abdih didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Okto Selly, Senin (24/5). Menurut Taufiq, sesuai rencana, minggu ini kasus tersebut akan digelar lagi untuk menentukan penambahan tersangka. Siapa nama calon tersangka, Taufiq belum menyebutkan. Tapi yang pasti, penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PPO Kabupaten TTS yakni mantan bendahara penerimaan pengeluaran Dinas PPO, Eben Liunome, mantan bendahara pembantu pengeluaran Subdin Sarana dan Prasarana (Sarpen), Yohanis Nubatonis dan pembantu pengeluaran Subdin Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Obed Koy, Kamis (20/5) setelah diserahkan penyidik Polres TTS ke Kejaksaan Negeri SoE, langsung dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka dan dititipkan di Rutan SoE.

Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Johanes Unaraja kepada wartawan mengatakan, alasan penahanan dilakukan selain alasan subyektif yakni dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, alasan yang paling penting adalah ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diketahui, dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2008 di Dinas PPO TTS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari bendahara penerimaan pengeluaran Dinas PPO saat itu, Eben Liunome sebesar Rp 513.402.399. Dari bendahara pembantu pengeluaran Subdin Sarana dan Prasarana (Sarpen), Yohanis Nubatonis sebesar Rp 371.742.185 dan pembantu pengeluaran Subdin Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Obed Koy sebesar Rp 218.449.147. (dek)