SOE, Timex – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten TTS bersama kepala Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat, Eliaser Neonufa, Kamis (20/5) sekira pukul 01.00 Wita mengamankan sebuah truk pengangkut mangan yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan.
Kebenaran itu disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten TTS, Yopich Y Magang ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/5) di ruang kerjanya. Yopich mengatakan, awalnya kepala Desa Noenufa mendapati truk dengan nomor polisi DH 8516 MA yang dikemudikan Ayub Dano mengangkut mangan dari wilayah RT 15 RW 05 Dusun B Desa Mnelalete tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan.
Setelah menahan truk tersebut, Kades Noenufa menginformasikan ke Sat Pol PP. Beberapa menit kemudian, Kasat Pol PP bersama beberapa anggota tiba dilokasi dan setelah dipastikan truk tersebut tidak membawa dokumen pengangkutan, maka anggota Sat Pol PP menggiring truk tersebut menuju kantor bupati TTS.
Tepat didepan gedung DPRD TTS yang juga satu kompleks dengan kantor bupati, material mangan yang diisi dalam 48 karung atau 2,4 ton diturunkan. Setelah memberikan keterangan di kantor Sat Pol PP, sekaligus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yakni mengangkut mangan tanpa dokumen pengangkutan, Ayub Dano diperbolehkan pulang membawa truknya.
Menurut Yopich, pihaknya hanya menertibkan setiap pengangkutan tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan. Untuk menindaklanjuti hasil penertiban, pemerintah sementara menunggu regulasi aturan yang jelas yakni peraturan daerah (perda). (dek)
Kebenaran itu disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten TTS, Yopich Y Magang ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/5) di ruang kerjanya. Yopich mengatakan, awalnya kepala Desa Noenufa mendapati truk dengan nomor polisi DH 8516 MA yang dikemudikan Ayub Dano mengangkut mangan dari wilayah RT 15 RW 05 Dusun B Desa Mnelalete tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan.
Setelah menahan truk tersebut, Kades Noenufa menginformasikan ke Sat Pol PP. Beberapa menit kemudian, Kasat Pol PP bersama beberapa anggota tiba dilokasi dan setelah dipastikan truk tersebut tidak membawa dokumen pengangkutan, maka anggota Sat Pol PP menggiring truk tersebut menuju kantor bupati TTS.
Tepat didepan gedung DPRD TTS yang juga satu kompleks dengan kantor bupati, material mangan yang diisi dalam 48 karung atau 2,4 ton diturunkan. Setelah memberikan keterangan di kantor Sat Pol PP, sekaligus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yakni mengangkut mangan tanpa dokumen pengangkutan, Ayub Dano diperbolehkan pulang membawa truknya.
Menurut Yopich, pihaknya hanya menertibkan setiap pengangkutan tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan. Untuk menindaklanjuti hasil penertiban, pemerintah sementara menunggu regulasi aturan yang jelas yakni peraturan daerah (perda). (dek)