Senin, 05 Juli 2010

Indikasi Izin Mangan Masih Bermasalah

JUMAT, 2 JULI 2010
Pertengkaran Pejabat di TTU


KEFAMENANU, POS KUPANG.Com -- Pertengkaran dua pejabat eselon di Kabupaten TTU tentang mekanisme pemberian kuasa penambangan mangan mengindikasikan bahwa proses pemberian izin eksplorasi maupun eksploitasi mangan di Kabupaten TTU masih bermasalah. 

Demikian pendapat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten TTU, Rabu (30/6/2010). Mereka yang ditemui adalah Robby Nailiu (Ketua DPRD TTU), Hildegradus Bone (wakil) dan Antonius Lake (Ketua Komisi C).

Dua pejabat teras di TTU, yakni Lodivikus Silla, S.H (Kadis Pertambangan dan Mineral) dan Alex Fanu, S.H, M.Hum (Kabag Hukum) bertengkar di ruang Bagian Hukum Setda TTU, beberapa hari lalu. Fanu merasa dilangkahi dalam hal penerbitan nomor izin kuasa penambangan yang dilakukan Odi Silla selalu Kadis Tamben. 

Selain menyayangkan pertengkaran kedua pejabat teras itu, tiga pimpinan dewan itu juga menegaskan bahwa  peristiwa perseteruan yang diekspos media massa itu dapat menimbulkan preseden buruk bagi TTU. 

Nailiu mengatakan, sebagai pejabat mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Mengenai kekeliruan mekanisme administrasi penerbitan izin, katanya, harusnya bisa diselesaikan secara komunikatif.

"Sangat disesalkan jika harus memilih bertengkar di depan umum. Saya mengharapkan Bupati dan Sekda sebagai pembina kepegawaian segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini terulang," kata Nailiu.

Terkait nomor izin kuasa pertambangan yang menjadi permicu, Nailiu mengatakan, mangan sudah dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya kalangan eknomi menengah ke bawah. Karena itu pemerintah segera membuat regulasi agar masyarakat jangan dirugikan.

Hildegradus Bone mengatakan, seseorang menduduki jabatan sebagai kepala berarti ada kepercayaan dari negara. Namun, adu mulut yang nyaris diikuti adu jotos itu menunjukkan mental yang mirip anak jalanan. 

"Ini kan lucu, mereka yang kerjakan sendiri, tapi kok mereka sendiri juga yang berkelahi," kata Bone. Harapannya, ke depan jika terjadi persoalan agar dibicarakan bersama. Jangan lagi pertontonkan mental yang tidak layak kepada masyarakat.

Antonius Lake mengatakan, perseteruan itu semestinya tidak dilakukan oleh pejabat pemerintahan karena merusak citra diri sendiri dan merusak citra PNS.

Sementara Karlos Sonbay dari Fraksi PDIP mengatakan, peristiwa tersebut salah satu bukti terjadi kesalahan dalam izin mangan. 
Butuh Sanksi Adat
Untuk mengatasi masalah penambangan mangan secara tradisional oleh masyarakat, diusulkan perlu dibuat larangan secara adat. 

Pendapat ini dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2010). 

Dia dikonfirmasi terkait maraknya masyarakat Kabupaten Kupang menggali mangan secara tradisional. Penggalian mangan secara manual ini sudah menelan korban jiwa, padahal sudah ada larangan dari Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki.

Menurut Paut, jika dibuat larangan dan sanksi adat maka  masyarakat pasti patuh. Masyarakat lebih takut atau lebih taat dengan sanksi adat daripada aturan atau imbaun pemerintah. "Dengan adanya larangan dan sanksi adat, maka bagi masyarakat yang melanggar akan menerima sanksi adat yang berat," kata Paut. 

Dia mengatakan, di beberapa wilayah di Kabupaten Kupang sudah diterapkan larangan dan sanksi adat dan masyarakat  mentaati. Namun dia mengakui masih ada juga yang belum  menerapkan larangan dan sanksi adat.

"Hal ini terjadi karena masih ada kelonggaran ditingkat masyarakat adat namun jika ada larangan dan sanksi adat maka masyarakat akan ikut bertanggung jawab dan mengawasinya," katanya.  

Paut menegaskan, pemerintah Kabupaten Kupang sudah sejak lama mengeluarkan aturan tidak memberi ijin untuk melakukan penambangan mangan. Namun fakta di lapangan, masih ada masyarakat yang melakukan penambangan. Kalau masyarakat masih melakukan penambangan, itu artinya, masih ada juga para pembeli yang membeli secara ilegal.

"Kalau tidak ada pembeli, masa masyarakat mau menggali dan menjual mangan? Cara pembelian mangan juga dilakukan seperti  sistim ijon, masyarakat belum menggali mangan, tetapi uang  sudah lebih dulu diterima masyarakat. Kondisi ini terjadi karena adanya kepentingan orang per orang. Akibatnya memicu masyarakat terus melakukan penggalian dan penambangan mangan. Mereka akan melakukan dengan segala cara untuk memperoleh mangan. Pemerintah tidak melegalkan hal  itu," ujar Paut. (dd/den)