Selasa, 29 Juni 2010

Temukan 2.983 Kasus Ketidakpatuhan

RABU, 30 JUN 2010
Lery Kunjungi Warga Oelua

KUPANG, Timex - Masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaksanakan setiap bulan ketiga setelah masa sidang dua bulan. Untuk itu, sejak 19 Juni-10 Juli 2010, DPD RI menjalani masa reses di daerah pemilihannya dan masing-masing anggota DPD RI asal NTT melakukan kunjungan dan diskusi-diskusi di kampung dengan para konstituennya.

Demikian juga Sarah Lerry Mboeik, anggota DPD RI yang dari komunitas aktivis HAM dan anti korupsi ini telah melakukan beberapa kali temu konstituennya. Sabtu (26/6) lalu, Lerry berkunjung ke Desa Oelua Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao. Pertemuannya dengan masyarakat Desa Oelua Kecamatan Rote Barat Laut berlangsung dengan suasana dialogis. Desa Oelua baru pertama kali dikunjunginya setelah pelantikan menjadi anggota DPD RI mewakili NTT pada Oktober 2009 lalu.

Dalam press release yang diterima Timor Express, Selasa kemarin, Lerry membeberkan banyak hal mengenai penggunaan anggaran sesuai dengan tupoksinya di DPD RI. Ia menjelaskan apa yang telah dilakukannya, khususnya terhadap hasil pemeriksaan BPK pada semester II tahun 2009 soal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2008 pada 189 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan dalam tahun 2009 BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas 482 LKPD tahun 2008 dari 484 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2008.

Disampikan, hasil pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan atas 189 LKPD tahun 2008 menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 2.983 kasus senilai Rp 2,89 triliun diantaranya sebanyak 870 kasus kerugian daerah sebesar Rp 677,24 miliar dan sebanyak 233 kasus potensi kerugian daerah sebesar Rp 911,91 miliar.

Pada umumnya kasus-kasus kerugian daerah di seluruh Indonesia yaitu belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga (mark up), penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi, pembayaran honorarium dan/atau perjalanan dinas ganda, spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak dan pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan.

Kasus kerugian daerah lain yang sering terjadi yaitu adanya pengembalian pinjaman/piutang atau dana bergulir macet dan penjualan/pertukaran aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah. Hasil pemeriksaan atas LKPD menunjukkan adanya kerugian daerah sebanyak 870 kasus senilai Rp 677,24 miliar.

Dari 870 kasus kerugian daerah senilai Rp 677,24 miliar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas daerah atau penyerahan aset sebanyak 61 kasus senilai Rp 7,69 miliar. Demikian juga temuan atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian daerah pada 36 entitas pemerintah daerah menunjukan bahwa terdapat tujuh kasus ketidakpatuhan yang merugikan daerah senilai Rp 3,14 miliar.

Untuk itu, Lerry berharap, partisipasi aktif masyarakat bukan hanya pada perencanaan APBD tetapi juga pelaksanaannya agar uang publik benar-benar dialokasikan untuk rakyat miskin dimanfaatkan oleh rakyat.

Selain menjelaskan tugas fungsi dan kewenangan DPD RI dalam pertemuan tersebut, Lerry juga melakukan dialog/penyerapan aspirasi dari isu dan masalah yang dialami masyarakat Oelua. Dimana, mereka mempertanyakan soal dukungan dari Unicef dalam program kesehatan yang belum ditindaklanjuti hingga kini. 

Masyarakat mempertanyakan PLTS dari provinsi yang dirasa tidak adil dalam pembagiannya oleh Dinas Pertambangan dan Energi NTT karena cenderung dibagi ke keluarga/kedekatan petugas yang bersangkutan dan program PLTS tersebut tidak melalui desa. Lerry berjanji akan membantu mengkomunikasikannya dengan dinas atau departemen terkait. (boy)