Kamis, 24 Juni 2010

Polisi Hamili Dua Gadis

Kamis, 24 Juni 2010
Kapolres Rote Rekomendasi Pecat
 
BA'A, Pos Kupang.Com - Kapolres Rote Ndao, AKBP Johanies Riyanto, S.IK merekomendasikan agar oknum anggota Polres Rote Ndao, Muhamad Syafrisal Abas dipecat dari anggota Polri karena diduga menghamili dua wanita, DS dan SM, hingga keduanya melahirkan anak. Tes DNA sudah membuktikan meski Syafrisal Abas membantah.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Johanies Riyanto, S.IK menegaskan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2010).

Kapolres Riyanto mengatakan bahwa rekomendasi agar oknum anggota ini  diberhentikan dengan tidak hormat sudah dikirim kepada Polda NTT, karena keputusan pemecatan adalah kewenangan Kapolda NTT.

"Sidang kode etik profesi untuk yang bersangkutan sudah digelar di Mapolres Rote Ndao, Sabtu (19/6/2010) siang. Dalam sidang itu kedua korban atau wanita yang dihamili sudah mengaku dan juga dibuktikan dengan tes DNA yang menunjukkan bahwa anak yang dikandung dua perempuan itu adalah anak Muhamad Syafrisal Abas. Walau dalam sidang kode etik Muhamad Abas membantah," kata Riyanto.

Berdasarkan hasil sidang kode etik profesi, dirinya selaku
Kapolres Rote Ndao merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat.

"Rekomendasi sudah kami kirim ke Kapolda NTT dan yang bersangkutan diberi kesempatan  tujuh hari untuk memberi sanggahan atau keberatan atas kesimpulan hasil sidang kode etik profesi. Setelah tujuh hari, tentu Kapolda NTT akan memberikan keputusan apakah diberhentikan atau tidak," kata Riyanto.  (mar)