Senin, 28 Juni 2010

Mantan Staf BPKP NTT Dinonjobkan


SENIN, 28 JUNI 2010

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Irianto Ak, salah seorang auditor BPKP yang pernah bertugas di BPKP Perwakilan NTT akan dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi di BPKP Jambi. Sikap ini diambil setelah adanya transaksi penerimaan dana dari Pemda Kabupaten Ende senilai Rp 150 juta.

Kepala BPKP Perwakilan NTT, Justan R Siahaan, didampingi Sekretaris/Humas BPKP Perwakilan NTT, Widhi Sutikno, menjelaskan hal tersebut kepada Pos Kupang Sabtu (26/6/2010).

Dikatakannya, beberapa waktu lalu setelah BPKP Perwakilan NTT mendengar adanya informasi tersebut, pihaknya langsung meminta Inspektorat BPKP Pusat memeriksa Irianto Ak.

"Kita langsung meminta Inspektorat BPKP Pusat untuk memeriksa yang bersangkutan. Hasilnya, memang adanya transaksi, tetapi kita tidak tahu transaksi itu dalam kaitan apa dan berapa besar transaksinya," kata Siahaan.

Siahaan mengaku tidak mengetahui transaksi yang dilakukan Irianto Ak dalam kaitan pemeriksaan yang mana. Sesuai data yang dimilikinya, BPKP Perwakilan NTT tidak pernah melakukan audit di Pemda Ende pada tahun 2008.

"Pada tahun itu kita tidak pernah melakukan audit di Pemda Ende. Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan di PN Ende itu," kata Siahaan.

Terhadap Irianto Ak yang kini menduduki salah satu jabatan di BPKP Jambi, demikian Siahaan, sudah direkomendasikan untuk dinonjobkan dari jabatannya. Namun SK-nya belum ditandatangani karena jabatan Kepala BPKP Pusat baru diserahterimakan dua pekan lalu. "Rekomendasi untuk dinonjobkan sudah disampaikan kepada pimpinan BPKP Pusat," katanya.

Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan penyuapan terhadap auditor BPKP ketika melakukan audit di suatu lembaga pemerintahan, jelas Siahaan, pihaknya mewajibkan semua auditor untuk membuat surat pernyataan tidak menerima imbalan apapun dari pihak tertentu dalam kaitan pemeriksaan sebelum turun melakukan pemeriksaan.

"Kalau ada yang masih mencoba menyimpang tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita harus akui apa yang dilakukan Irianto AK sangat memalukan dan mencoreng lembaga BPKP," kata Siahaan. (ben)