Minggu, 27 Juni 2010

Mantan Kadis PPO TTU Ditahan

Jumat, 25 Juni 2010
 
KEFAMENANU, Pos Kupang.Com--  Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Utara, Drs. Antonius Amuna, Rabu, (23/6/2010), ditahan jaksa dari Kejari Kefamenanu. Amuna dituduh melakukan korupsi dana DAK tahun 2007 yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Diding Kurniawan, S.H, melalui Kasi Intel, I.W Eka Widyara, S.H, saat ditemui Pos Kupang, Rabu sore, mengatakan, Tersangka Anton Amuna telah dititipkan di Rutan Kefa sekitar pukul 14.30 Wita, kemarin.

Jaksa Eka menjelaskan, Anton Amuna terpaksa dijemput langsung di kediamannya oleh jaksa karena sudah tiga kali jaksa mengirimkan surat panggilan namun  tersangka selalu beralasan sakit. Padahal, pantauan jaksa, Amuna sering menggelar pertemuan di rumahnya dengan mengumpulkan cukup banyak orang.

Tim jaksa bersama beberapa anggota Polres TTU, kemarin, mendatangi kediaman Amuna dan membawanya ke kantor Kejari Kefamenanu. Setelah diperiksa sekitar lima jam sejak pagi kemarin, Amuna langsung ditahan.

Pada saat pemeriksaan, isteri Amuna sempat mendatangi Kantor Kejari bersama pembimbing rohani untuk memberi dukungan.

Eka mengatakan, Amuna diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada tahun 2007 yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 500 juta.

Berkas tersangka Amuna telah dinyatakan P-21 oleh penyidik sehingga dia ditahan. "Jika tidak ada halangan minggu depan berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Eka.

Tersangka Amuna dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi. Untuk diketahui, setelah dicopot dari jabatannya Kadis PPO TTU, Anton Amuna saat ini menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemda  TTU. Informasi yang dihimpun, Amuna juga akan maju meramaikan bursa calon pada Pemilu Kada di TTU sebagai bakal calon wakil bupati. (dd)