Minggu, 27 Juni 2010

Kut Tersandung SPPD Fiktif

Kamis, 24 Juni 2010
 
RUTENG, POS KUPANG.Com --Perjalanan karier  Drs. Stef Kut sebagai salah satu pejabat pemerintahan di Kabupaten Manggarai Timur, tersandung kasus surat perintah perjalanan dinas  (SPPD) fiktif.

Tidak hanya itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur itu, terjerat kasus penyalahgunaan  kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di daerah itu tahun 2009.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng terhadap pengelolaan keuangan APBD 2009 di BKD Kabupaten Manggarai Timur, ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan dana  kurang lebih sebesar  Rp 200.000.000,00. Karena itu, penyidik menetapkan Kepala BKD Matim, Drs. Stef Kut, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H.M.H, menyampaikan hal itu saat ditemui FloresStar di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2010). Dia ditemui untuk menanyakan  perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan APBD 2009 di BKD Kabupaten Manggarai Timur.

Timbul menjelaskan, tim penyelidik terdiri atas Eka Dharmawan, S.H, Romaldus Jehabut, S.H, Danile de Rosari, S.H, dan Abdon Toh, S.H. Tim melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi. Dari keterangan para saksi, lanjut Timbul, ditemukan modus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Kepala BKD Manggarai Timur, Drs. Stef Kut.

Modus penyimpangan, jelas Timbul, yakni penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan diklat prajabatan penerimaan CPNSD dan pelaksanaan perjalanan dinas. Penyidik menemukan SPPD fiktif sehingga negara rugi kurang lebih Rp 200.000.000,00.

Terhadap penyimpangan tersebut, kata Timbul,  pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999.

Meski  penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat dan menetapkan tersangka, lanjut Timbul, Kejari Ruteng masih membutuhkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Dikatakannya, Kejari Ruteng sudah melayangkan surat permohonan kepada BPKP NTT di Kupang untuk melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Timbul menamahakan, berkas kasus Kepala Sub Dolog Ruteng, Tikno Hadi, sedang dalam proses  penyempurnaan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ruteng. Sementara tiga tersangka baru, yakni Min Hasnadaya, Paskalis Nara, dan Hamid Abdullah, masih dalam proses pendalaman. (lyn)