Minggu, 20 Juni 2010

Anggota Polres Rote Hamili Dua Wanita

Senin, 21 Juni 2010 
 
BA'A, Pos Kupang.Com -- Oknum anggota Polres Rote Ndao, Bripda Muhamad Syafrisal Abas, menjalani sidang kode etik profesi di Mapolres Rote Ndao, Sabtu (19/6/2010). Dia diduga menghamili dua wanita sekaligus, yakni DS dan SM. Kedua wanita tersebut sudah melahirkan anak mereka. Oknum anggota polisi tersebut terancam dipecat.

Sidang kode etik dipimpin Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Widjana selaku ketua komisi kode etik Polres Rote Ndao, didampingi Kabag Bina Mitra, AKP Jacob Seubelan, S.H dan AKP I Gusti K Swartika selaku wakil ketua dan sekretaris komisi kode etik. Sidang ini dihadiri DS dan SM, yang dihamili oknum polisi ini.

Dalam  sidang kode etik tersebut, dua wanita itu mengaku, mereka dihamili oknum polisi Bripda Abas dengan janji akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Saat oknum polisi tersebut menjalin hubungan cinta dengan kedua wanita ini, masing masingnya tidak mengetahui satu sama lain bahwa oknum polisi ini memiliki dua pacar sekaligus.

Setelah mereka hamil dan meminta pertanggungjawaban Abas,  menurut DS dan SM, Bripda Abas justru menolak bertanggung jawab dan enggan menjadikan mereka sebagai calon istri yang sah. Merasa dipermainkan, kedua gadis ini kemudian melapor ke Polres Rote Ndao dan mendesak MSA bertanggung jawab atas perbuatannya.

Bantah Menghamili
Menanggapi keterangan kedua wanita tersebut, Bripda  Muhamad Syafrisal Abas selaku terperiksa membantah telah menghamili keduanya. Menurut Abas, dirinya memang pernah berpacaran dengan kedua wanita tersebut, tapi tidak pernah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Karena itu, dirinya tidak mengetahui bagaimana sampai kedua wanita itu bisa hamil.

Abas hanya mengakui pernah mencium kedua wanita tersebut saat mereka masih berstatus pacaran, tapi tidak pernah melakukan hubungan suami-istri atau hubungan intim sehingga dirinya membantah menghamili dua wanita itu.

Ketika ditanya tentang hasil tes DNA yang menunjukkan bayi yang dihamili dan dilahirkan kedua wanita itu benar anak-anaknya, Bripda Abas mengatakan, hasil tes DNA boleh menunjukkan hasil seperti itu, tapi dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim dengan kedua wanita tersebut.

Terhadap keterangan kedua korban dan keterangan oknum Bripda  MSA selaku terperiksa, Wakapolres Rote Ndao, Kompol Nyoman Widjana sebagai ketua komisi kode etik Polres Rote Ndao, mengatakan, kesimpulan sidang kode etik profesi ini akan dilaporkan kepada Kapolres Rote Ndao, AKBP Johanies Riyanto, S.IK, untuk dipertimbangkan dan diambil keputusan, apakah MSA dinyatakan bersalah atau  tidak. (mar)