Senin, 07 Juni 2010

45,8 Ton Mangan Dibawa Kabur

Distamben Rote Kecolongan
Laporan Maxi Marho
Jumat, 4 Juni 2010
 
BA'A, Pos Kupang.Com-Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rote Ndao kecolongan terkait pengawasan eksploitasi dan penjualan batu mangan ke luar kabupatenini. Pasalnya, oknum pengusaha sudah tujuh kali membawa keluar batu mangan dengan berat 45,8 ton dari daerah ini menggunakan kapal.

Hasil investigasi dan pelacakan wartawan di Kabupaten Rote Ndao, pekan lalu menyebutkan, seorang warga di wilayah Papela, Kecamatan Rote Timur berinisial JB bertindak sebagai pedagang pengumpul mangan dan memiliki jaringan dengan investor pembeli mangan.  JB membeli mangan dari warga di wilayah Kecamatan Rote Timur dan menimbun di rumahnya. Setelah jumlah mangan cukup banyak kemudian dikirim kepada investor pembeli yang datang mengangkut menggunakan mobil lalu membawanya melalui transportasi laut (kapal feri) di Pelabuhan  Pantai Baru.

Saat ini di kediaman JB, di Papela, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, saat ini masih terdapat sekitar 80 ton batu mangan yang siap dikirim ke luar kabupaten ini.

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao, Dicky Amalo, dikonfirasi di ruang kerjanya, Kamis  (2/6/2010)  menegaskan, tindakan menjual mangan ke luar Kabupaten Rote Ndao tanpa ijin merupakan perbuatan ilegal dan tidak dibenarkan sesuai aturan. Bahkan di Kabupaten Rote Ndao pun belum ada warga yang diberi ijin melakukan penambangan mangan meskipun titik-titik yang menjadi daerah potensi mangan di wilayah ini sudah diketahui pemerintah.

"Di Rote Ndao tidak mungkin mangan dijual keluar karena belum ada ijin eksplorasi, ijin eksploitasi apalagi ijin menjual ke luar kabupaten ini. Itu perbuatan ilegal namanya," kata Amalo.

Menurut Amalo, pekan lalu pihaknya sudah menurunkan tim ke Papela terkait informasi adanya penjualan mangan, dan adanya warga berinisial JB yang bertindak sebagai pedagang pengumpul mangan dari warga. Namun informasi adanya penjualan mangan ke luar Rote Ndao belum tahu pasti.

"Tapi dinas pertambangan sudah memiliki foto sebagai bukti adanya mangan yang akan dijual. Jadi informasi penjualan mangan kami akan cek. Kami akan panggil warga pengumpul mangan itu dan akan mengarahkan dia kembali ke jalan yang benar karena menjual mangan harus punya ijin," kata Amalo.

Dia menambahkan, selama ini ada tujuh perusahaan dari Jakarta yang telah mengajukan ijin eksploitasi mangan di Kabupaten Rote Ndao. Namun ijin tersebut masih dalam proses sehingga belum ada perusahaan yang boleh melakukan eksploitasi mangan di wilayah ini. (mar)

Sumber : Pos Kupang