Senin, 24 Mei 2010

Tinggi, Kekerasan Terhadap Anak di Kota Kupang

Jumat, 25 Jul 2008
Walau Termasuk "Kota Ramah Anak"
KUPANG, Timex- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT yang telah terbentuk tahun 2004 berusaha menjadikan dirinya sebagai salah satu pusat Informasi Perlindungan Anak di Provinsi NTT. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), dirasa perlu dipantau sejauhmana implementasinya di daerah-daerah. Dengan adanya LPA ini dapat bekerjasama dengan berbagai pihak membentuk jaringan yang dapat memantau jalannya UUPA di NTT.

Saat ini baru tujuh kabupaten/kota yang terbentuk LPA-nya, sedangkan 13 lainnya belum terbentuk. LPA NTT didukung UNICEF melakukan Monitoring bersama dalam sebuah tim jaringan monitoring perlindungan anak NTT mengumpulkan data dengan menggunakan metode deskriptif-eksploratif yang meliputi pengumpulan data sekunder yang terdiri atas produk dokumen regulasi dan pelaksanaan kegiatan perlindungan anak.

Seperti dalam Press Release yang ditulis Ketua LPA NTT, Prof. Mia P Noach, Ph.D dan Sekretaris LPA NTT, Ir. Fary Dj. Franscis, MMA, hasil monitoring LPA bersama UNICEF di menyangkut jumlah kasus kekerasan terhadap anak, serta gizi buruk.

Mengenai gizi buruk, untuk Kota Kupang, data tahun 2005 hingga 2007 menunjukkan presentase yang masih tinggi. Tahun 2004 terdapat 3,3 persen, tahun 2005 menjadi 4,9 persen dan tahun 2007 menjadi 4,1 persen. Gizi kurang pada tahun 2007 adalah 21,1 persen atau 3.169 orang. Suatu jumlah yang sangat besar.

Karena itu, pemerintah Kota Kupang perlu memberi perhatian serius kepada anak-anak yang gizinya masih kurang agar intelegensi anak bisa meningkat dan menjaga agar mereka tidak merosot ke gizi buruk lagi.

Selain itu, tulis Mia Noach, tercatat beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang dapat direkam PPT RSB Kupang. Tercatat, kasus percabulan usia 0-5 tahun empat kasus, percabulan usia 6-12 tahun 11 kasus, percabulan usia 12-18 tahun enam kasus dan pemerkosaan usia 12-18 tahun 41 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan fisik selama tahun 2007 terdata, usia 0-5 tahun sebesar sembilan kasus, usia 50-12 tahun 36 kasus dan usia 12-18 tahun 97 kasus.

LPA NTT juga menyerukan perlindungan khusus bagi anak-anak dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai pihak. Sekolah ramah anak yang sedang dilaksanakan pemerintah daerah dan stakeholders lainnya yang didukung UNICEF yang dapat dilaksanakan di Kota Kupang dapat direplikasi ke daerah-daerah lainnya.

Selain itu, ruang pengadilan anak juga perlu ditata tersendiri dengan para penyidik mulai dari polisi, jaksa dan hakim, sehingga tidak membuat anak stres. Kekerasan terhadap anak yang umumnya diselesaikan secara kekeluargaan bukanlah cara yang mendidik. Menurut LPA NTT, kekerasan apapun terhadap anak baik di rumah tangga maupun ruang publik dan di sekolah harus diselesaikan secara hukum.

Khusus Kota Kupang, tulis Mia Noach dan Fary Franscis, tahun 2008 telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai "Kota Ramah Anak". Kiranya dengan penetapan ini, lahir banyak program nyata yang memprioritaskan pemenuhan hak-hak anak Kota Kupang.

Tulis Mia lagi, kiranya kota-kota kabupaten lainnya di NTT pun harus menjadi kota yang ramah anak. Pemda setempat perlu menyediakan ruang bermain untuk anak-anak dan berbagai fasilitas yang mendukung perkembangan anak. (mg-1)